HeadLine.co.id (Nasional) – Presiden Joko Widodo telah memerintah jajaran Kementerian dan Lembaga serta TNI-Polri untuk memasifkan sosialisasi kehidupan new normal atau produktif dan aman dari Covid-19. Sektor industri dan wisata akan perlahan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Dukung Sektor Wisata, Presiden Antisipasi Pergeseran Tren Pariwisata Dunia Selepas Pandemi Covid-19
Di kehidupan new normal, Korlantas Polri masih akan menutup pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK atau BPKB. Pelayanan itu masih akan ditutup sampai 29 Juni 2020 sebagaimana keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020,
Baca juga: Update Corona di Indonesia Kamis 28 Mei 2020: Mencapai Angka 24.538 Kasus dan 6.240 Pasien Sembuh
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5/2020).
Kombes Ahmad mengungkapkan Korlantas Polri masih mengkaji agar pelayanan publik itu dapat dibuka kembali seiring konsep new normal yang diberlakukan pemerintah.
Baca juga: Dinas Perhubungan Jabar Siapkan Konsep Cashless Jelang New Normal
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2020, Sri Mulyani Akan Tarik Pajak dari Netflix Hingga Mobile Legend
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada jajaran Kementerian dan Lembaga serta TNI-Polri untuk mensosialisasikan penuh penerapan new normal. Penerapan New Normal diberlakukan di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo serta 25 Kabupaten dan Kota.