Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

PMK 37/2025 Berlaku Juli 2026, Dosen Universitas Alma Ata Ingatkan Pelaku Usaha Siapkan Tata Kelola Pajak Digital

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
395 30
A A
0
Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Juli 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha digital untuk memperkuat tata kelola perpajakan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace sebagai bagian dari reformasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Alma Ata, Abi Suryono, SE., Ak., M.Ak., AWP., CA., CIMM., mengingatkan bahwa kesiapan administrasi dan sistem keuangan menjadi faktor utama agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.

Kepada Headline.co.id, Jumat (26/6/2026), Abi menjelaskan bahwa transformasi digital yang berkembang pesat telah mengubah pola bisnis sekaligus mendorong pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih relevan dengan karakter transaksi digital.

You might also like

: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan status lahan yang disengketakan. Pemerintah membagi konflik agraria dalam tiga kategori, yakni kawasan hutan, aset negara, serta aset atau lahan milik swasta. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Contents

    • 0.1. Menteri Nusron Ungkap Tiga Kategori Konflik Agraria dan Solusi Penyelesaiannya
    • 0.2. Proyek Hu’u NTB Punya Potensi Emas Raksasa, IMI: Bisa Melebihi Freeport
  • 1. PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak di Marketplace
  • 2. Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Sistem Administrasi Sejak Sekarang
  • 3. Kepatuhan Pajak Tingkatkan Kredibilitas Bisnis

Menteri Nusron Ungkap Tiga Kategori Konflik Agraria dan Solusi Penyelesaiannya

13 August 2026
Cadangan Emas Indonesia Terbesar Keempat Dunia, Proyek Hu’u Jadi Sorotan

Proyek Hu’u NTB Punya Potensi Emas Raksasa, IMI: Bisa Melebihi Freeport

13 August 2026

“Regulasi perpajakan digital bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di tengah berkembangnya ekonomi digital,” ujarnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak di Marketplace

Abi menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Juli 2026.

Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun berjalan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan surat pernyataan yang sah kepada pihak marketplace.

Menurut Abi, masyarakat tidak perlu menganggap kebijakan tersebut sebagai jenis pajak baru karena substansinya merupakan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terintegrasi.

“Ketika ekosistem digital tumbuh tanpa batas, regulasi pajak hadir bukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pelaku usaha digital, mulai dari korporasi multinasional hingga sektor UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce, harus menyadari bahwa kepatuhan pajak digital bukan lagi sekadar kewajiban hukum yang bersifat opsional, melainkan bagian dari mitigasi risiko bisnis yang strategis. Implementasi PPh Pasal 22 via marketplace per Juli 2026 ini bukan jenis pajak baru, melainkan reformasi mekanisme agar pemungutan lebih adil dan terintegrasi. Tanpa tata kelola akuntansi perpajakan yang presisi, pelaku usaha akan rentan terhadap sanksi administrasi yang berat,” kata Abi.

Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Sistem Administrasi Sejak Sekarang

Menurut Abi, implementasi PMK 37/2025 juga akan diikuti dengan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan teknologi informasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh data keuangan tersusun secara akurat dan siap terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Ia menyarankan pelaku usaha mulai melakukan validasi kecocokan data NIK dan NPWP, menyusun dokumentasi omzet secara lengkap, serta memperkuat sistem pencatatan transaksi berbasis digital.

Selain itu, perusahaan juga perlu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan modern agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus menjaga kesehatan arus kas perusahaan.

Abi menambahkan bahwa perencanaan keuangan dan pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Kepatuhan Pajak Tingkatkan Kredibilitas Bisnis

Abi menilai penerapan PMK 37/2025 seharusnya dipandang sebagai peluang untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau good corporate governance, bukan sekadar tambahan beban administrasi.

Menurutnya, sistem pemotongan pajak melalui marketplace justru dapat menyederhanakan proses administrasi karena pajak yang dipungut nantinya dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Perusahaan yang memiliki kepatuhan pajak yang baik juga dinilai akan memperoleh kepercayaan lebih tinggi dari investor, mitra bisnis, maupun konsumen.

“Perusahaan yang patuh pajak akan memiliki nilai tawar dan kepercayaan yang lebih tinggi di mata investor, mitra strategis, maupun konsumen. Edukasi dan pendampingan profesional dalam memahami dinamika regulasi baru ini menjadi langkah mutlak yang harus diambil oleh setiap pelaku usaha demi menyongsong era baru ekonomi digital yang transparan dan berkelanjutan,” pungkas Abi Suryono.

Tags: pajak digitalpajak e-commercepelaku usaha digitalPMK 37/2025PPh Pasal 22 marketplaceUniversitas Alma Ata

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan status lahan yang disengketakan. Pemerintah membagi konflik agraria dalam tiga kategori, yakni kawasan hutan, aset negara, serta aset atau lahan milik swasta. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Menteri Nusron Ungkap Tiga Kategori Konflik Agraria dan Solusi Penyelesaiannya

by Wawan
13 August 2026
0

Headline.co.id, Menteri Agraria Dan Tata Ruang ~ Nusron Wahid, mengungkapkan tiga kategori utama konflik agraria yang sering terjadi di Indonesia...

Cadangan Emas Indonesia Terbesar Keempat Dunia, Proyek Hu’u Jadi Sorotan

Proyek Hu’u NTB Punya Potensi Emas Raksasa, IMI: Bisa Melebihi Freeport

by Hendrawan
13 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Proyek Hu’u di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu kawasan pertambangan yang...

Indonesia Peringkat Keempat Cadangan Emas Dunia, Hilirisasi Masih Jadi Tantangan

Indonesia Punya Cadangan Emas 3.600 Ton, Ini Wilayah yang Menyimpan Potensi Besar

by Hendrawan
13 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia tercatat memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dan menempati posisi keempat dunia berdasarkan data U.S. Geological...

: Ilustrasi pekerja menata gas LPG 3 Kg. (Foto: Dok. PT.Pertamina)

Kerja Sama Pertamina Patra Niaga dan Dukcapil Tingkatkan Ketepatan Subsidi Energi

by Aditya
13 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperkuat kerja sama...

: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penanganan infrastruktur jalan pada wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan. (Foto: Humas Kemen PU)

Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Papua Selatan

by Wawan
13 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia tengah mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di Papua Selatan sebagai upaya mendukung pemerintahan dan meningkatkan aksesibilitas...

: Layanan peti kemas di Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, kembali bertambah setelah MV Sinar Bintan yang melayani layanan ONE–Samudera melakukan kunjungan perdana (maiden call) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Patimban pada 10–11 Agustus 2026. (Foto Humas Kementerian Perhubungan)

ONE-Samudera Perluas Layanan di Pelabuhan Patimban, Tingkatkan Konektivitas Peti Kemas

by wahyu
12 August 2026
0

Headline.co.id, Pelabuhan Patimban Di Subang ~ Jawa Barat, kini semakin memperkuat perannya dalam jaringan logistik nasional dengan kehadiran layanan baru...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Satlantas Polres Magetan Amankan Belasan Motor Tak Sesuai Aturan Lalu Lintas Saat Operasi Zebra

21 November 2021
Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Jatim: Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045

Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Jatim: Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045

5 July 2025
Fajar Faturrahman Gemilang di Panggung Internasional Bersama Borneo FC

Fajar Faturrahman Antusias Debut Internasional Bersama Borneo FC

20 August 2024
Amri/Nita Lolos ke Babak 16 Besar BAC 2026

Amri/Nita Lolos ke Babak 16 Besar BAC 2026

8 April 2026
Pemerintah Luncurkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Pemerintah Luncurkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana di Sumatra

10 June 2026
Demonstrasi Memanas: Gelombang Protes Melanda 30 Kota di Inggris

Suhu Membara: Demonstrasi Besar-besaran Bakal Mengguncang 30 Lokasi di Inggris

8 August 2024
Ratusan Peserta Meriahkan Lari Malam di Banyuwangi, Pariwisata Semakin Aktif

Ratusan Peserta Meriahkan Lari Malam di Banyuwangi, Pariwisata Semakin Aktif

16 February 2026

Artikel Terbaru

Water Cannon Turun ke Sawah, Polri Bantu Selamatkan 1.300 Hektare Lahan di Sidrap

Polri Gunakan Water Cannon untuk Atasi Kekeringan di Sidrap

13 August 2026
Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Sumber Ketahanan Pangan

Universitas Gadjah Mada Ubah Lahan Terbengkalai di Sleman Jadi Sumber Pangan

13 August 2026
: Pelepasan petugas penata arsip oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto untuk melaksanakan tugas pendampingan penataan arsip. (foto PPID)

13 Tenaga Penata Arsip Diterjunkan untuk Optimalisasi Pengelolaan Arsip di Gorontalo

13 August 2026
Persib Restui Adzikry Kembali Ke Persijap

PERSIB Pinjamkan Muhammad Adzikry ke Persijap untuk Musim 2026/2027

13 August 2026
: Sidang Paripurna DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda Perubahan APBD) tahun 2026 . (foto PPID)

Gubernur Gorontalo Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

13 August 2026
: Warga antusias mengikuti pelaksanaan uji coba Program Perlindungan Sosial Digital di Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kamis (13/8/2026)/ Jhon InfoPublik.

Digitalisasi Perlinsos di Sleman Permudah Verifikasi Data Warga

13 August 2026
: Para peserta pelatihan Tim Gerak Cepat (TGC) kesiapsiagaan, kewaspadaan dini, dan respons di pintu masuk serta wilayah. (foto Dandels)

Pelatihan Tim Gerak Cepat di Gorontalo Tingkatkan Kesiapan Hadapi Penyakit Infeksi

13 August 2026

Popular Story

Universitas Alma Ata Terjunkan 87 Mahasiswa KKN-T di Kendal, Bupati Dorong Sinergi Nyata
Pendidikan

KKN-T Universitas Alma Ata di Kendal Diapresiasi Bupati, 87 Mahasiswa Didorong Hadirkan Dampak Berkelanjutan

by Hendrawan
7 August 2026
0

Headline.co.id, Kendal ~ Sebanyak 87 mahasiswa Universitas Alma Ata Yogyakarta diterjunkan dalam...

Read moreDetails

Manchester United dan PSG Berbagi Angka dalam Laga Sengit

KAI Perkenalkan Livery Merah Putih di Kereta Api Sambut HUT ke-81 RI

Kepala BNPB Pantau Langsung Upaya Pemadaman Karhutla di Kubu Raya

KKI Selidiki Dugaan Perundungan Pasien BPJS di Media Sosial, Soroti Etika Profesi Tenaga Kesehatan

Penghargaan Satria SDM Emas Diberikan kepada Mbah Guru Matematika oleh Wamen Angga

Gempa Bumi Guncang Beberapa Wilayah di Indonesia pada Agustus 2026

Menteri Lingkungan Hidup Soroti Potensi Ekonomi Hijau di Wonosobo

Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Semester I 2026 Menunjukkan Resiliensi Tinggi

PJR BORR-Bocimi Berikan Bantuan dan Edukasi Lalu Lintas di Tol Bocimi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.