Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

PMK 37/2025 Berlaku Juli 2026, Dosen Universitas Alma Ata Ingatkan Pelaku Usaha Siapkan Tata Kelola Pajak Digital

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
395 30
A A
0
Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Juli 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha digital untuk memperkuat tata kelola perpajakan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace sebagai bagian dari reformasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Alma Ata, Abi Suryono, SE., Ak., M.Ak., AWP., CA., CIMM., mengingatkan bahwa kesiapan administrasi dan sistem keuangan menjadi faktor utama agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.

Contents

    • 0.1. Bank Jakarta dan SMV Kemenkeu Kucurkan Rp2,11 Triliun untuk Infrastruktur Jakarta
    • 0.2. Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan KI
  • 1. PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak di Marketplace
  • 2. Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Sistem Administrasi Sejak Sekarang
  • 3. Kepatuhan Pajak Tingkatkan Kredibilitas Bisnis

Kepada Headline.co.id, Jumat (26/6/2026), Abi menjelaskan bahwa transformasi digital yang berkembang pesat telah mengubah pola bisnis sekaligus mendorong pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih relevan dengan karakter transaksi digital.

You might also like

: Dok. Bank Jakarta

Bank Jakarta dan SMV Kemenkeu Kucurkan Rp2,11 Triliun untuk Infrastruktur Jakarta

28 September 2026
: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kanan) bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kiri) saat mengunjungi stand UMKM di lapangan Vatulemo Kota Palu, Minggu (27/9/2026). (Foto: Humas Pemkot Palu/Jufri)

Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan KI

28 September 2026

“Regulasi perpajakan digital bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di tengah berkembangnya ekonomi digital,” ujarnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak di Marketplace

Abi menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Juli 2026.

Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun berjalan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan surat pernyataan yang sah kepada pihak marketplace.

Menurut Abi, masyarakat tidak perlu menganggap kebijakan tersebut sebagai jenis pajak baru karena substansinya merupakan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terintegrasi.

“Ketika ekosistem digital tumbuh tanpa batas, regulasi pajak hadir bukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pelaku usaha digital, mulai dari korporasi multinasional hingga sektor UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce, harus menyadari bahwa kepatuhan pajak digital bukan lagi sekadar kewajiban hukum yang bersifat opsional, melainkan bagian dari mitigasi risiko bisnis yang strategis. Implementasi PPh Pasal 22 via marketplace per Juli 2026 ini bukan jenis pajak baru, melainkan reformasi mekanisme agar pemungutan lebih adil dan terintegrasi. Tanpa tata kelola akuntansi perpajakan yang presisi, pelaku usaha akan rentan terhadap sanksi administrasi yang berat,” kata Abi.

Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Sistem Administrasi Sejak Sekarang

Menurut Abi, implementasi PMK 37/2025 juga akan diikuti dengan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan teknologi informasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh data keuangan tersusun secara akurat dan siap terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Ia menyarankan pelaku usaha mulai melakukan validasi kecocokan data NIK dan NPWP, menyusun dokumentasi omzet secara lengkap, serta memperkuat sistem pencatatan transaksi berbasis digital.

Selain itu, perusahaan juga perlu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan modern agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus menjaga kesehatan arus kas perusahaan.

Abi menambahkan bahwa perencanaan keuangan dan pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Kepatuhan Pajak Tingkatkan Kredibilitas Bisnis

Abi menilai penerapan PMK 37/2025 seharusnya dipandang sebagai peluang untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau good corporate governance, bukan sekadar tambahan beban administrasi.

Menurutnya, sistem pemotongan pajak melalui marketplace justru dapat menyederhanakan proses administrasi karena pajak yang dipungut nantinya dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Perusahaan yang memiliki kepatuhan pajak yang baik juga dinilai akan memperoleh kepercayaan lebih tinggi dari investor, mitra bisnis, maupun konsumen.

“Perusahaan yang patuh pajak akan memiliki nilai tawar dan kepercayaan yang lebih tinggi di mata investor, mitra strategis, maupun konsumen. Edukasi dan pendampingan profesional dalam memahami dinamika regulasi baru ini menjadi langkah mutlak yang harus diambil oleh setiap pelaku usaha demi menyongsong era baru ekonomi digital yang transparan dan berkelanjutan,” pungkas Abi Suryono.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: pajak digitalpajak e-commercepelaku usaha digitalPMK 37/2025PPh Pasal 22 marketplaceUniversitas Alma Ata

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Dok. Bank Jakarta

Bank Jakarta dan SMV Kemenkeu Kucurkan Rp2,11 Triliun untuk Infrastruktur Jakarta

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Jakarta bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan,...

: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kanan) bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kiri) saat mengunjungi stand UMKM di lapangan Vatulemo Kota Palu, Minggu (27/9/2026). (Foto: Humas Pemkot Palu/Jufri)

Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan KI

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum mulai memberlakukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Financing dengan plafon kredit Rp10...

: UMKM binaan PT Pertamina (Persero). ANTARA/HO-PT Pertamina (Persero)

Pertamina SMEXPO 2026 Libatkan 150 UMKM di Berbagai Kota

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ – PT Pertamina (Persero) menggelar Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) 2026 dengan melibatkan lebih dari 150...

: Dok. KKP

KNMP Tongke-Tongke Naikkan Harga Tuna dan Pendapatan Nelayan

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Keberadaan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tongke-Tongke di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mulai mengubah rantai perdagangan tuna...

: Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (14/8/2026). IHSG pada perdagangan Jumat (7/8) ditutup menguat 100,12 poin atau 1,59 persen ke posisi 6.401,89 dikarenakan pelaku pasar merespons target disiplin fiskal dan pertumbuhan ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2027. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU)

Market-Clearing Yield Jadi Ujian Koordinasi Fiskal-Moneter

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id ~ Market-clearing yield dinilai menjadi ujian penting bagi koordinasi fiskal dan moneter Indonesia ketika pasar keuangan global menghadapi kenaikan...

: Menkop, Ferry Juliantono, secara resmi membuka Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II guna merumuskan strategi percepatan reforma agraria dan hilirisasi komoditas perkebunan berbasis badan usaha koperasi di Jakarta, Senin (21/9/2026). FOTO dok. Humas Kemenkop

Tekan Ketimpangan Industri Sawit, Menkop Dorong Reforma Agraria

by Fajar Ari Wibowo
27 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong percepatan reforma agraria berbasis koperasi untuk mengurangi ketimpangan dalam tata kelola industri...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wakil Rektor UNY Viral Setelah Sebut Spanduk Sampah, Mahasiswa Protes Isu SPPG

Profil Wakil Rektor UNY Siswanto, Sorotan Usai Video Debat dengan Mahasiswa Viral

27 June 2026

Jokowi Sampaikan Pemerintah Ingin Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19

16 May 2020
Pemerintah Sediakan 2.460 Lokasi untuk Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Sediakan 2.460 Lokasi untuk Pidana Kerja Sosial

3 February 2026
Sirajudin Bauw: Sosok Menarik di Balik Kandidat Cawagub Papua Barat Daya

Profil Singkat Sirajudin Bauw, Kandidat Cawagub Papua Barat Daya yang Menarik Perhatian

18 September 2024
Kementerian Sosial Bangun Empat Rumah Layak di Tidore

Kementerian Sosial Bangun Empat Rumah Layak di Tidore

10 June 2026
Beasiswa Unggulan 2026 Jalur PNS Kemendikdasmen

Jangan Terlambat! Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Ditutup 24 Agustus, Ini Syarat dan Komponen Pembiayaan

20 August 2026
Tenaga Kesehatan Sumenep Diberangkatkan ke Arab Saudi, Disnaker Jamin Prosedur Aman

Tenaga Kesehatan Sumenep Diberangkatkan ke Arab Saudi, Disnaker Jamin Prosedur Aman

31 March 2026

Artikel Terbaru

: Wakil Bupati Bireuen, Razuardi, dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Senin (28/9/2026). - Foto: Mc.Bireuen

APBK Bireuen 2026 Diusulkan Naik, Belanja Capai Rp1,956 Triliun

29 September 2026
Foto Ciuman Anggota Satpol PP Tegal Viral, Suami Lapor dan Tim Internal Turun Tangan

Netizen Ramai Cari Video Ciuman Anggota Satpol PP Tegal, Satpol PP Ungkap Fakta Kasus

29 September 2026
:

Portal Perlinsos Padang Catat 102.350 KK, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus

29 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.2 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

29 September 2026
Bakti Sosial di Mewoluk, Satgas Damai Cartenz Dukung Semangat Belajar Pelajar Puncak Jaya

Bakti Sosial Satgas Damai Cartenz Bantu Pelajar di Mewoluk

29 September 2026
: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau Mas Dar mengungkap dugaan kelalaian dalam proses pengolahan bahan baku ikan yang berkaitan dengan insiden keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Foto: Humas BGN)

BGN Soroti Kelalaian Pengolahan Ikan dalam Insiden MBG Karo

29 September 2026
: Sofyan Tambipi Ketua PERSAGI Gorontalo Periode 2026–2031. (Foto Dandels)

PERSAGI Gorontalo Siapkan 8 Program Unggulan 2026–2031

29 September 2026

Popular Story

Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolri Beri Tali Asih ke Keluarga Anggota Polisi yang Gugur
Peristiwa

Kapolri Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Polisi yang Gugur

by Eko
25 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...

Read moreDetails

Menhan Tinjau Yonif TP 339/Jaya Perkasa di Sumedang

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

QRIS Antarnegara Raih Penghargaan Global di UNGA 81

Polri Kawal 99 Kegiatan Aspirasi, 26.386 Personel Disiagakan

Satlantas Tabalong Gencarkan Imbauan Keselamatan Lalu Lintas

Kapolri Dorong Ulama dan Umara Bersama Jaga Persatuan

BSSN dan UNJ Perkuat Transformasi Digital Kampus

PMI Bojonegoro Salurkan 50 Paket Sembako di Kecamatan Kapas

675 KPM Karduluk Terima 30 Kg Beras Bantuan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.