Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

PMK 37/2025 Berlaku Juli 2026, Dosen Universitas Alma Ata Ingatkan Pelaku Usaha Siapkan Tata Kelola Pajak Digital

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
395 30
A A
0
Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Juli 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha digital untuk memperkuat tata kelola perpajakan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace sebagai bagian dari reformasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Alma Ata, Abi Suryono, SE., Ak., M.Ak., AWP., CA., CIMM., mengingatkan bahwa kesiapan administrasi dan sistem keuangan menjadi faktor utama agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.

Kepada Headline.co.id, Jumat (26/6/2026), Abi menjelaskan bahwa transformasi digital yang berkembang pesat telah mengubah pola bisnis sekaligus mendorong pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih relevan dengan karakter transaksi digital.

You might also like

: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pencegahan penyelundupan emas di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

Contents

    • 0.1. Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
    • 0.2. Nota Keuangan 2027: Panduan Strategis bagi Investor
  • 1. PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak di Marketplace
  • 2. Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Sistem Administrasi Sejak Sekarang
  • 3. Kepatuhan Pajak Tingkatkan Kredibilitas Bisnis

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

14 August 2026
: Pegawai melakukan gladi kotor persiapan pidato Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Gladi tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang pidato Presiden dalam rangkaian sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD pada tanggal 14 Agustus 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Nota Keuangan 2027: Panduan Strategis bagi Investor

14 August 2026

“Regulasi perpajakan digital bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di tengah berkembangnya ekonomi digital,” ujarnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak di Marketplace

Abi menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Juli 2026.

Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun berjalan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan surat pernyataan yang sah kepada pihak marketplace.

Menurut Abi, masyarakat tidak perlu menganggap kebijakan tersebut sebagai jenis pajak baru karena substansinya merupakan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terintegrasi.

“Ketika ekosistem digital tumbuh tanpa batas, regulasi pajak hadir bukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pelaku usaha digital, mulai dari korporasi multinasional hingga sektor UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce, harus menyadari bahwa kepatuhan pajak digital bukan lagi sekadar kewajiban hukum yang bersifat opsional, melainkan bagian dari mitigasi risiko bisnis yang strategis. Implementasi PPh Pasal 22 via marketplace per Juli 2026 ini bukan jenis pajak baru, melainkan reformasi mekanisme agar pemungutan lebih adil dan terintegrasi. Tanpa tata kelola akuntansi perpajakan yang presisi, pelaku usaha akan rentan terhadap sanksi administrasi yang berat,” kata Abi.

Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Sistem Administrasi Sejak Sekarang

Menurut Abi, implementasi PMK 37/2025 juga akan diikuti dengan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan teknologi informasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh data keuangan tersusun secara akurat dan siap terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Ia menyarankan pelaku usaha mulai melakukan validasi kecocokan data NIK dan NPWP, menyusun dokumentasi omzet secara lengkap, serta memperkuat sistem pencatatan transaksi berbasis digital.

Selain itu, perusahaan juga perlu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan modern agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus menjaga kesehatan arus kas perusahaan.

Abi menambahkan bahwa perencanaan keuangan dan pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Kepatuhan Pajak Tingkatkan Kredibilitas Bisnis

Abi menilai penerapan PMK 37/2025 seharusnya dipandang sebagai peluang untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau good corporate governance, bukan sekadar tambahan beban administrasi.

Menurutnya, sistem pemotongan pajak melalui marketplace justru dapat menyederhanakan proses administrasi karena pajak yang dipungut nantinya dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Perusahaan yang memiliki kepatuhan pajak yang baik juga dinilai akan memperoleh kepercayaan lebih tinggi dari investor, mitra bisnis, maupun konsumen.

“Perusahaan yang patuh pajak akan memiliki nilai tawar dan kepercayaan yang lebih tinggi di mata investor, mitra strategis, maupun konsumen. Edukasi dan pendampingan profesional dalam memahami dinamika regulasi baru ini menjadi langkah mutlak yang harus diambil oleh setiap pelaku usaha demi menyongsong era baru ekonomi digital yang transparan dan berkelanjutan,” pungkas Abi Suryono.

Tags: pajak digitalpajak e-commercepelaku usaha digitalPMK 37/2025PPh Pasal 22 marketplaceUniversitas Alma Ata

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pencegahan penyelundupan emas di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

by Dwina
14 August 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp63 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini...

: Pegawai melakukan gladi kotor persiapan pidato Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Gladi tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang pidato Presiden dalam rangkaian sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD pada tanggal 14 Agustus 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Nota Keuangan 2027: Panduan Strategis bagi Investor

by Ari Wibowo muhammad
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Nota Keuangan 2027 diproyeksikan menjadi panduan penting bagi para investor dalam menentukan arah investasi mereka. Hal ini...

: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan status lahan yang disengketakan. Pemerintah membagi konflik agraria dalam tiga kategori, yakni kawasan hutan, aset negara, serta aset atau lahan milik swasta. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Menteri Nusron Ungkap Tiga Kategori Konflik Agraria dan Solusi Penyelesaiannya

by Wawan
13 August 2026
0

Headline.co.id, Menteri Agraria Dan Tata Ruang ~ Nusron Wahid, mengungkapkan tiga kategori utama konflik agraria yang sering terjadi di Indonesia...

Cadangan Emas Indonesia Terbesar Keempat Dunia, Proyek Hu’u Jadi Sorotan

Proyek Hu’u NTB Punya Potensi Emas Raksasa, IMI: Bisa Melebihi Freeport

by Hendrawan
13 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Proyek Hu’u di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu kawasan pertambangan yang...

Indonesia Peringkat Keempat Cadangan Emas Dunia, Hilirisasi Masih Jadi Tantangan

Indonesia Punya Cadangan Emas 3.600 Ton, Ini Wilayah yang Menyimpan Potensi Besar

by Hendrawan
13 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia tercatat memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dan menempati posisi keempat dunia berdasarkan data U.S. Geological...

: Ilustrasi pekerja menata gas LPG 3 Kg. (Foto: Dok. PT.Pertamina)

Kerja Sama Pertamina Patra Niaga dan Dukcapil Tingkatkan Ketepatan Subsidi Energi

by Aditya
13 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperkuat kerja sama...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bagus Mana Oppo Reno 5, Reno 5 5G, dan Reno 5 F? ini Perbandingan Spesifikasinya

28 March 2021
Menkomdigi Dorong Pemanfaatan Internet di Sekolah dan Puskesmas

Menkomdigi Dorong Pemanfaatan Internet di Sekolah dan Puskesmas

18 April 2026
Pulau Emas Indonesia: Keajaiban Alam yang Mencengangkan

Pulau Ajaib Indonesia: Berlapis Emas Nyata yang Menakjubkan

6 September 2024
Tol Dahsyat Dalam Kota: Inovasi dan Upaya Jitu untuk Kelancaran Berkendara

Jalan Tol Dalam Kota: Inovasi dan Upaya Optimal untuk Kenyamanan Berkendara

5 September 2024
Kementan Percepat Tanam Padi Serentak di Jawa Timur untuk Hadapi Kemarau

Kementan Percepat Tanam Padi Serentak di Jawa Timur untuk Hadapi Kemarau

25 April 2026

BNPB dan KNKT Bahas Kilas Balik Kecelakaan Transportasi 2021

15 December 2021
Kebijakan Rekam Wajah Dinilai Menguntungkan Pengguna Seluler

Kebijakan Rekam Wajah Dinilai Menguntungkan Pengguna Seluler

28 November 2025

Artikel Terbaru

: Istimewa

Warga Banyuwangi Sampaikan Keluhan Harga Pakan dan Zonasi Nelayan ke Bupati

14 August 2026
: Istimewa

Gubernur Sumsel Hadiri Pidato Presiden, Persatuan Jadi Fokus Jelang HUT RI

14 August 2026
Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan Lalin, Satlantas Inhil Jaga Arus Pagi di 5 Titik Rawan Padat Tembilahan

Satlantas Polres Inhil Tingkatkan Pengawasan di Lima Titik Rawan Tembilahan

14 August 2026
Prabowo: 663 Hari, 121 Kebijakan Transformatif untuk Menuntaskan Masalah Puluhan Tahun

Presiden Prabowo: 121 Kebijakan Transformatif dalam 663 Hari untuk Atasi Masalah Bangsa

14 August 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Polda Sumut Lakukan Pembangunan dan Revitalisasi 75 Jembatan untuk Tingkatkan Aksesibilitas

14 August 2026
: Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026). (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

Presiden Prabowo Tetapkan Target Penyelesaian 5.000 Jembatan Desa pada 2026

14 August 2026
Empat Pedoman Prabowo Memimpin Indonesia: Konstitusi, Kepentingan Nasional hingga Generasi Masa Depan

Prabowo Subianto Tegaskan Empat Pedoman Utama dalam Kepemimpinannya

14 August 2026

Popular Story

Pramusim Arsenal vs Como, The Gunners Amankan Lewat Adu Penalti
Olahraga

Arsenal Menang Adu Penalti dalam Laga Pramusim Melawan Como

by Aditya
13 August 2026
0

Headline.co.id, Arsenal Berhasil Mengamankan Kemenangan Melalui Adu Penalti Dalam Pertandingan Pramusim Melawan...

Read moreDetails

Fakta Menarik Bukit Pengilon Gunung Kidul, Wisata Savana dengan Panorama Laut Selatan

Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Polisi Selidiki Keterlibatan EG dan PN dalam Insiden Penembakan di FBLB

Atlet Catur Gorontalo Berprestasi di HUT ke-81 RI

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Daruba, Maluku Utara, Tanpa Potensi Tsunami

Pertamax Turun! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 11 Agustus 2026 di Seluruh Indonesia

Maximo Quiles Raih Kemenangan Keenam di Assen, Perkuat Posisi Puncak Klasemen

Layanan 110 Polri Terintegrasi di Tol Jakarta-Cikampek, Siap Layani 24 Jam Nonstop

Pemerintah Integrasikan Data Kelahiran untuk Mempermudah Layanan Kependudukan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.