HeadLine.co.id (Jambi) – Polisi telah memeriksa 41 orang terkait kasus penyanderaan tujuh anggota polisi dan penusukan Kapolsek Pelepat AKP Suhendri saat melakukan razia tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi. Ada 15 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah meminta keterangan 41 orang saksi dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (19/5/2020) malam.
Baca juga: Diduga Melakukan Pemerasan Pada Pedagang, Tiga Anggota Organasi Masyarakat Ditangkap Polisi
Para tersangka di antaranya berinisial EF, TW, AS, AR, JN dan JS. Tersangka EF, merupakan provokator dalam peristiwa itu, sedangkan tersangka lainnya ikut melakukan perusakan dan pengeroyokan.
“EF sebagai penghasut, yang mengumpulkan massa,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Keputusan Arab Saudi Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H Hingga 1 Juni 2020
Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah kayu dam batu yang digunakan oleh para tersangka. Mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMN Dapat Kucuran Dana 149 Triliun dari Pemerintah
Sebelumnya, sejumlah polisi tengah merazia aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi. Atas razian tersebut beberapa personel polisi mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh warga mulai dari penusukan dan penyekapan hingga pengrusakan mobil polisi yang berujung anarkis.
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Pada Walikota Padang
“Jadi kejadiannya seperti ini, awalnya anggota kita mendapatkan informasi dari warga di media sosial atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo Jambi. Lalu anggota melakukan lidik dan kemudian turun ke lokasi. Sesampai di sana, aktivitas itu sudah ditinggalkan pekerja di sana. Namun kemudian tak berapa lama terjadinya aksi penyekapan itu,” ujar Kapolda Jambi Irjen Firman Santyabudi, Senin (11/5) lalu dilansir dari Detikcom.