Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 120 nelayan dan masyarakat di Pulau Balang Lompo, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, menerima E-Pas Kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal secara gratis. Penyerahan dokumen ini dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji pada Rabu (17/6/2026) dan dirangkaikan dengan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Aula Pelabuhan Pulau Balang Lompo. Acara ini dihadiri oleh para pemilik kapal berukuran 1 hingga 6 Gross Ton (GT).
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, secara simbolis menyerahkan E-Pas Kecil bersama Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor UPP Kelas II Maccini Baji, dan Kepala Dinas Perhubungan. Bupati Yusran mengapresiasi program ini karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kapal, tetapi juga menjadi syarat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Program ini gratis. Yang paling penting, nelayan bisa mendapatkan kepastian legalitas kapal dan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh BBM subsidi,” ujarnya.
Kepala Kantor UPP Kelas II Maccini Baji, Johansyah, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan penerbitan E-Pas Kecil bagi masyarakat pesisir dan kepulauan. Pelayanan tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung wilayah yang membutuhkan layanan administrasi kapal. “Kami akan terus memberikan pelayanan penerbitan E-Pas Kecil. Di Balang Lompo hari ini ada 120 kapal yang menerima dokumen. Jika ditambah dengan penerbitan sebelumnya, jumlahnya sudah mencapai lebih dari 200 kapal,” katanya.
Johansyah menambahkan bahwa UPP Maccini Baji siap turun langsung ke lapangan selama persyaratan dan data administrasi pemilik kapal telah lengkap. “Begitu kepala desa menyampaikan data yang telah terkumpul, kami siap datang. Minimal sekitar 50 pemilik kapal, pelayanan dapat langsung kami lakukan di lokasi,” ujarnya. Persyaratan untuk memperoleh E-Pas Kecil meliputi surat permohonan pengukuran kapal, bukti kepemilikan kapal, surat keterangan dari tukang atau galangan kapal, serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kapal.
Selain penyerahan dokumen kapal, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai keselamatan pelayaran, penggunaan alat keselamatan di atas kapal, serta kewajiban pemilik kapal dalam memenuhi persyaratan administrasi dan kelaiklautan kapal. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kapal dan keselamatan pelayaran semakin meningkat, sehingga aktivitas pelayaran masyarakat pesisir dapat berlangsung lebih aman dan tertib.






















