Headline.co.id, Batam ~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku berinisial SF berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei pada Rabu (17/6/26).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Besi tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 1 unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, 1 helai baju warna hitam, dan 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker. Akibat perbuatan pelaku, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya 9 unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6.300.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.








