Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, menyatakan bahwa kayu sisa dari banjir dan tanah longsor yang terjadi pada November 2025 di Aceh dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Selasa (9/6/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, serta kepala daerah tingkat II di Aceh.
Safrizal menjelaskan bahwa pemerintah dapat menunjuk pihak yang akan mengolah kayu sisa bencana tersebut. Dalam rapat tersebut, Safrizal, yang juga mantan Penjabat Gubernur Aceh, menyebutkan bahwa sekitar 70 persen kayu yang terbawa banjir dari hulu ke hilir telah diolah menjadi kayu log yang memiliki nilai ekonomi. Sisa 30 persen lainnya, yang tergolong sebagai kayu debris, belum diolah.
“Jadi sudah 70% kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30% yang kira-kira statusnya sampah. Tapi masih bisa dimanfaatkan,” ujar Safrizal. Ia juga mengajak kepala daerah tingkat II untuk membahas lebih lanjut rencana pengelolaan kayu sisa banjir pada pekan berikutnya.
Safrizal mengungkapkan bahwa ada pihak yang bersedia mengolah kayu debris yang memiliki nilai ekonomi. Namun, diperlukan pembahasan khusus dengan bupati dan walikota di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. Dalam pengelolaan kayu sisa banjir ini, selain membutuhkan surat dari bupati atau walikota, juga diperlukan pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan rasa aman saat pengolahan kayu dilakukan.
Pengelolaan kayu sisa banjir ini diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan regulasi tersebut, pemanfaatan kayu hanyutan untuk pemulihan pasca banjir harus dilakukan secara terpadu Kementerian Kehutanan, instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, ada tiga hal penting yang harus dipahami dalam pemanfaatan kayu tersebut, yaitu untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak, serta pemanfaatan lain untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.



















