Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan tetap seorang hakim berinisial IWS dengan hak pensiun setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Hakim Agung Hamdi, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian IWS diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, serta pembelaan yang disampaikan oleh terlapor. “Majelis memutuskan untuk memberhentikan IWS dengan hak pensiun setelah mempertimbangkan berbagai faktor,” ujar Hamdi saat membacakan putusan.
IWS sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap dan saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada tahun 2023, IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang berperkara di pengadilan tempatnya bertugas. IWS berperan sebagai hakim pengganti dalam perkara tersebut.
Selain itu, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan ketua majelis hakim di luar persidangan. Ketua majelis tersebut adalah hakim berinisial ASS, yang sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS diduga menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta atau meminjam sejumlah uang kepada advokat di wilayah Cilacap. Pemeriksaan juga mengungkap adanya perbuatan asusila yang dinilai tidak sesuai dengan martabat dan kehormatan profesi hakim.
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara, namun menyatakan bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Bawas MA. Ia juga membenarkan pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS, namun mengklaim tindakan tersebut dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dan tidak sampai menghasilkan pertemuan sebagaimana direncanakan.
Terkait dugaan meminjam uang kepada advokat, IWS mengaku pernah meminjam dana sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit dan menyatakan pinjaman tersebut telah dilunasi. Mengenai dugaan menjanjikan bantuan penanganan perkara dengan meminta sejumlah uang, IWS membantahnya dan menyebut pernyataan tersebut hanya candaan yang tidak pernah direalisasikan. “Saya tidak pernah merealisasikan janji tersebut,” ujar IWS dalam pembelaannya.
Meskipun demikian, MKH menilai tidak terdapat fakta baru yang dapat mengubah substansi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Bawas Mahkamah Agung. Majelis juga tidak menemukan alasan yang cukup untuk meringankan tuntutan secara signifikan. Dalam pertimbangannya, majelis hanya memperhatikan beberapa faktor yang meringankan, lain masa pengabdian IWS sebagai hakim selama 33 tahun, kondisi keluarga yang masih menjadi tanggungannya, serta fakta bahwa istrinya tidak bekerja.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MKH memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, lebih ringan dibanding rekomendasi awal Bawas MA yang mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Putusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik dan perilaku hakim sebagai fondasi utama menjaga independensi serta integritas lembaga peradilan. Melalui penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dapat terus diperkuat, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga profesionalisme dan kehormatan jabatan yang diemban.




















