Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Hakim PN Cilacap Diberhentikan Tetap dengan Hak Pensiun karena Suap

Dwina by Dwina
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
416 9
A A
0
Hakim PN Cilacap Diberhentikan Tetap dengan Hak Pensiun karena Suap
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan tetap seorang hakim berinisial IWS dengan hak pensiun setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Hakim Agung Hamdi, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian IWS diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, serta pembelaan yang disampaikan oleh terlapor. “Majelis memutuskan untuk memberhentikan IWS dengan hak pensiun setelah mempertimbangkan berbagai faktor,” ujar Hamdi saat membacakan putusan.

You might also like

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pertemuan bilateral dengan President Microsoft Global Affairs Lisa Monaco di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026) mengatakan investasi Microsoft harus berikan manfaat jangka panjang bagi kapasitas teknologi Indonesia. Foto: Istimewa/Kemkomdigi

Microsoft Investasi USD 1,7 Miliar di Indonesia, Meutya Soroti Kapasitas Nasional

29 September 2026
: Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran saat menyerahkan, bantuan pangan secara simbolis kepada salah satu masyarakat Kereng Bangkirai. - Foto: Mc.Kalteng

Bantuan Pangan dan BLT Disalurkan untuk Warga Kereng Bangkirai

29 September 2026

IWS sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap dan saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada tahun 2023, IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang berperkara di pengadilan tempatnya bertugas. IWS berperan sebagai hakim pengganti dalam perkara tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain itu, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan ketua majelis hakim di luar persidangan. Ketua majelis tersebut adalah hakim berinisial ASS, yang sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS diduga menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta atau meminjam sejumlah uang kepada advokat di wilayah Cilacap. Pemeriksaan juga mengungkap adanya perbuatan asusila yang dinilai tidak sesuai dengan martabat dan kehormatan profesi hakim.

Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara, namun menyatakan bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Bawas MA. Ia juga membenarkan pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS, namun mengklaim tindakan tersebut dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dan tidak sampai menghasilkan pertemuan sebagaimana direncanakan.

Terkait dugaan meminjam uang kepada advokat, IWS mengaku pernah meminjam dana sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit dan menyatakan pinjaman tersebut telah dilunasi. Mengenai dugaan menjanjikan bantuan penanganan perkara dengan meminta sejumlah uang, IWS membantahnya dan menyebut pernyataan tersebut hanya candaan yang tidak pernah direalisasikan. “Saya tidak pernah merealisasikan janji tersebut,” ujar IWS dalam pembelaannya.

Meskipun demikian, MKH menilai tidak terdapat fakta baru yang dapat mengubah substansi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Bawas Mahkamah Agung. Majelis juga tidak menemukan alasan yang cukup untuk meringankan tuntutan secara signifikan. Dalam pertimbangannya, majelis hanya memperhatikan beberapa faktor yang meringankan, lain masa pengabdian IWS sebagai hakim selama 33 tahun, kondisi keluarga yang masih menjadi tanggungannya, serta fakta bahwa istrinya tidak bekerja.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MKH memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, lebih ringan dibanding rekomendasi awal Bawas MA yang mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Putusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik dan perilaku hakim sebagai fondasi utama menjaga independensi serta integritas lembaga peradilan. Melalui penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dapat terus diperkuat, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga profesionalisme dan kehormatan jabatan yang diemban.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKehormatanMajelis

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pertemuan bilateral dengan President Microsoft Global Affairs Lisa Monaco di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026) mengatakan investasi Microsoft harus berikan manfaat jangka panjang bagi kapasitas teknologi Indonesia. Foto: Istimewa/Kemkomdigi

Microsoft Investasi USD 1,7 Miliar di Indonesia, Meutya Soroti Kapasitas Nasional

by Fajar
29 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Microsoft berkomitmen menginvestasikan USD 1,7 miliar di Indonesia untuk mengembangkan infrastruktur cloud, kecerdasan artifisial (AI), dan ekosistem...

: Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran saat menyerahkan, bantuan pangan secara simbolis kepada salah satu masyarakat Kereng Bangkirai. - Foto: Mc.Kalteng

Bantuan Pangan dan BLT Disalurkan untuk Warga Kereng Bangkirai

by Dani
29 September 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyalurkan bantuan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Huma Betang Sejahtera...

: Sabaran Asap Sumsel/ (MC Siak)

Kabut Asap Selimuti Siak, Kualitas Udara Capai Kategori Berbahaya

by Dani
29 September 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Kabut asap kembali menyelimuti Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (29/9/2026) pagi. Asap tersebut menyebabkan jarak pandang terbatas...

Itjen Kemenag Matangkan Instrumen Asistensi Pengendalian Intern Komite Madrasah

Itjen Kemenag Perkuat Instrumen Asistensi Komite Madrasah

by Saddam
29 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mematangkan instrumen Asistensi Pengendalian Intern Komite Madrasah melalui pembahasan Term of Reference...

: PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelesaikan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 772 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/9/2026). /MC Siak

PT BSP Rampungkan Rehabilitasi DAS 772 Hektare di Tesso Nilo

by Dani
29 September 2026
0

Headline.co.id, Pelalawan ~ PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelesaikan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 772 hektare di kawasan Taman...

Polres Kendal Salurkan Air Bersih dan Beras untuk Warga Kalipuru

Polres Kendal Salurkan 12.000 Liter Air dan Beras ke Kalipuru

by Red07
29 September 2026
0

Headline.co.id, Kendal ~ Polres Kendal menyalurkan bantuan air bersih dan beras kepada warga Dusun Kalipuru, Desa Kalirejo, Kecamatan Singorojo, Kabupaten...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Infinix Hot 50i

Infinix Hot 50i Jadi Andalan Baru HP Entry-Level 2026, Usung Layar 120Hz dan Kamera 48 MP

22 May 2026

Hujan Disertai Angin Kencang Sejumlah Baliho di Sleman Yogyakarta Roboh

28 March 2022
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan kuliah umum di Institut Agama Islam SEBI (IAI SEBI). (Foto: Dok Kemnaker)

Menaker Tegaskan Pentingnya Penguasaan Skill Digital dan AI bagi Lulusan Perguruan Tinggi

1 September 2026
: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelanggaran kewajiban pengelolaan lahan yang menyebabkan kebakaran dapat berujung pada penghentian hingga pembatalan HGU./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pembatalan HGU Jika Lahan Terbakar

8 September 2026

Pembatalan Seluruh Perjalanan KA Penumpang di Daop 5 Purwokerto, Diperpanjang hingga 31 Mei 2020

29 April 2020
Kemenkes Tegaskan Surveilans Campak Tetap Berjalan Meski Kasus Menurun

Kemenkes Tegaskan Surveilans Campak Tetap Berjalan Meski Kasus Menurun

1 April 2026
Terduga Pelaku Penusukan Mahasiswa Papua di Bantul Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku Perkelahian Maut di Kasihan Bantul Ditangkap, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

18 January 2026

Artikel Terbaru

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus Curat-Curas, Tangkap 485

29 September 2026
Polisi Pastikan Jenazah di Pesisir Lampung Bukan Korban KM Arupadatu I

Jenazah di Pesisir Lampung Dipastikan Bukan Korban KM Arupadatu I

29 September 2026
Italia Raih Kemenangan Pertama di UEFA Nations League lawan Turki 4-1

Italia Menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League

29 September 2026
: BKN dan BPS bekerja sama untuk merombak pendekatan birokrasi konvensional menuju tata kelola transformatif yang bertumpu pada keunggulan manajemen talenta guna merespons masifnya disrupsi teknologi kecerdasan buatan, Senin (28/9/2026).

BKN Ubah Pemetaan Kompetensi 20.357 Pegawai BPS

29 September 2026
Rivera Sambut Antusias Komposisi Baru Skuad Persebaya

Rivera Soroti Komposisi Baru Skuad Persebaya Musim 2026/2027

29 September 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pertemuan bilateral dengan President Microsoft Global Affairs Lisa Monaco di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026) mengatakan investasi Microsoft harus berikan manfaat jangka panjang bagi kapasitas teknologi Indonesia. Foto: Istimewa/Kemkomdigi

Microsoft Investasi USD 1,7 Miliar di Indonesia, Meutya Soroti Kapasitas Nasional

29 September 2026
Ada Aksi di DPR Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Imbau Pengendara Antisipasi Kepadatan

Aksi di DPR, Lalu Lintas Senayan Berpotensi Padat Hari Ini

29 September 2026

Popular Story

Polres Metro Jakpus Pastikan Makanan SPPG Aman Dikonsumsi
Nasional

Pemeriksaan Food Safety Pastikan Makanan SPPG Rawasari Aman

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat memastikan makanan yang diproduksi SPPG...

Read moreDetails

Perkuliahan UIN Sunan Ampel Normal, Seleksi Rektor Dimulai

17 Kecamatan Ramaikan Piala Bupati Bireuen 2026, Jadi Ruang Pembinaan Pemain Muda

Kapolda Bengkulu Tanam Jagung Kuartal III di Bengkulu Selatan

Demo Hari Ini di Jakarta, Polisi Siapkan Pengawalan agar Aspirasi dan Mobilitas Warga Tetap Berjalan

Kabut Asap, Ketua DPRD Balangan Imbau Warga Jaga Kesehatan

DNA Pastikan Jenazah ABK Arupadatu I Dipulangkan ke Banten

Layanan Dokter Spesialis Hadir di Puskesmas Pinogu Gorontalo

Kemendikdasmen Pastikan Siswa Kelas 12 Korban Bencana Sumatra

Rantai Pasok SPPG Muara Gembong Buka Lapangan Kerja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.