Headline.co.id, Batam ~ Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial KM alias A alias C ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 500 gram. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery terhadap paket yang ditujukan ke Batu Aji, Kota Batam. Pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, saat mengambil paket tersebut dari teras rumahnya.
Setelah pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB dengan transfer uang sebesar Rp2.500.000. Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express dari Banda Aceh, dan satu unit handphone Realme C35 warna hitam.
Tersangka mengaku menggunakan nama samaran A untuk menerima paket dan meminta kurir meletakkannya di kotak kayu di teras rumah untuk menghindari kecurigaan. Ia juga mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, atau menguasai narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia 24 jam untuk memberikan informasi atau pengaduan terkait tindak pidana narkotika.








