Headline.co.id, Kulon Progo ~ Dua pemuda asal Sanden, Bantul, diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian pompa air diesel dan tabung gas LPG 3 kilogram di wilayah Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil diungkap setelah warga mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan warga dan membawa keduanya ke Mapolsek Panjatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko saat dikonfirmasi Headline.co.id membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu tersebut.
Korban dalam kasus ini berinisial P (46), warga Kapanewon Galur, Kulon Progo. Sementara dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RFD (21) dan MIB (19), keduanya merupakan warga Sanden, Kabupaten Bantul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga telah direncanakan sejak siang hari. Pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, RFD mendatangi rumah MIB dan mengajaknya untuk melakukan pencurian pompa air jenis diesel.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terduga pelaku berangkat menggunakan sepeda motor Honda Verza milik salah satu pelaku untuk melakukan survei di kawasan Pantai Trisik hingga Pantai Bidara. Survei tersebut dilakukan guna mencari sasaran pompa air yang akan diambil.
Setelah menentukan target, keduanya kembali menuju lokasi pada pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, pompa air diesel dan tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dekat Pantai Bidara berhasil diambil dan dibawa menggunakan kendaraan yang mereka gunakan.
Namun, saat melintas di Jalan Daendels, kedua terduga pelaku dihentikan oleh seorang warga yang tidak mereka kenal. Warga tersebut kemudian mengamankan keduanya beserta barang yang diduga hasil pencurian.
“Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, anggota piket Polsek Panjatan menerima informasi dari warga Bugel bahwa telah mengamankan dua orang laki-laki beserta satu unit pompa air jenis diesel dan satu buah tabung gas 3 kilogram,” kata Iptu Sarjoko.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mengevakuasi kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Panjatan.
“Kemudian petugas segera mengevakuasi kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Panjatan demi menjaga keamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm warna merah, dua bilah pisau, satu tas ransel, satu unit telepon seluler ZTE Blade A35, satu jas hujan, satu unit sepeda motor Honda Verza, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit pompa air merek General Power, serta satu set jas hujan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit pompa air merek General Power dan satu tabung gas LPG 3 kilogram dengan total nilai kerugian mencapai Rp1.850.000.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Iptu Sarjoko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar. Simpan pompa air maupun barang berharga lainnya di tempat yang aman setelah digunakan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.




















