Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang menetapkan 291 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 287 adalah warga negara asing (WNA) dan empat lainnya warga negara Indonesia (WNI). Barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar turut disita dalam operasi ini.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa dari 322 WNA yang diamankan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman. Barang bukti yang disita meliputi 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta perangkat digital lainnya.
Modus Operandi dan Teknologi yang Digunakan
Irjen Pol. Nunung mengungkapkan bahwa jaringan ini mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aliran dana dan aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dari Dirtipidum Bareskrim Polri menambahkan bahwa jaringan ini memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari customer service hingga admin keuangan.
Langkah Lanjutan dan Kerja Sama dengan PPATK
Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat dan menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.






















