Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026) dan ketiganya telah ditahan. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut. Kejaksaan Agung mengungkap praktik tersebut dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat menjadi mitra program.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses penunjukan mitra SPPG.
Menurutnya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Penyidik juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh status sebagai mitra meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarief menjelaskan, proses verifikasi kelayakan yang seharusnya menjadi mekanisme penyaringan justru diduga dimanipulasi melalui intervensi dari para tersangka.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menduga tindakan tersebut dilakukan untuk meloloskan pihak-pihak tertentu agar dapat terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Praktik itu kini menjadi fokus penyidikan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.
Sebagai informasi, Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.
Program ini didukung anggaran yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun untuk pelaksanaan MBG. Sementara pada tahun 2026, anggaran program tersebut meningkat menjadi Rp298 triliun.
Dengan besarnya dana yang dikelola, Kejaksaan Agung menegaskan pengusutan perkara dilakukan untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan dan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.






















