Headline.co.id, Bengkulu ~ Polda Bengkulu mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan ratusan kasus kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Acara ini berlangsung di Selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu pada Selasa, 2 Juni 2026, dan dipimpin oleh Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. Turut hadir dalam acara tersebut para pejabat utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, dan insan pers.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., menjelaskan bahwa kejahatan 3C masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena menyasar harta benda dan mengganggu rasa aman. Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 324 laporan polisi terkait kasus 3C yang ditangani oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran. Analisis menunjukkan bahwa kasus Curat lebih sering terjadi di kawasan permukiman pada pagi hingga siang hari, sedangkan kasus Curas dan Curanmor kerap terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
“Temuan ini menjadi dasar bagi kami untuk meningkatkan patroli, pemetaan daerah rawan, serta memperkuat langkah pencegahan dan penindakan,” ujar Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 12 unit sepeda motor, 10 telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta barang lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pelaku curanmor berinisial BS, seorang residivis yang berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima pada 25 Mei 2026. Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui patroli pada lokasi dan jam rawan serta penegakan hukum yang profesional dan tegas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun geng motor yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.






















