Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Laporan Keuangan Tahun 2025. Ini merupakan kali kesepuluh berturut-turut Pemprov Banten mendapatkan pengakuan tersebut. Penghargaan ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menandatangani berita acara dan menerima hasil pemeriksaan dari Pimpinan V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Andra Soni mengajak seluruh jajarannya untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memperkuat pengendalian internal. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat, mengingat tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin kompleks. “BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Andra Soni, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan terima kasih atas masukan, koreksi, dan rekomendasi perbaikan selama proses pemeriksaan. Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi serta temuan hasil pemeriksaan agar dapat diselesaikan tepat waktu, paling lama dalam 60 hari.
Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyatakan bahwa pencapaian opini WTP selama sepuluh kali berturut-turut merupakan keberhasilan yang harus menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara negara untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut, dan BPK merekomendasikan kepada gubernur untuk memerintahkan para Kepala OPD terkait untuk melakukan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan JIJ secara memadai.
BPK juga meminta adanya pengendalian dan pengawasan memadai terhadap penyimpanan dan pencatatan barang persediaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Banten yang telah melampaui target nasional sebesar 75 persen, dengan posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen.



















