Kembalikan SATUSEHAT, Kemenhub Cegah Penularan Mpox di Bandara
Headline.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan kembali penggunaan aplikasi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini diambil menyusul penetapan cacar monyet (Mpox) sebagai darurat kesehatan masyarakat global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni, mengatakan bahwa persyaratan ini berlaku mulai 27 Agustus 2024. “Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass,” ujarnya, Rabu (23/8/2024).
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tersebut bertujuan sebagai panduan bagi maskapai penerbangan dan perusahaan angkutan udara asing. Setiap personel penerbangan dan penumpang diwajibkan mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass.
“Pengisian formulir dilakukan di bandara keberangkatan. Jika ada kendala, koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Kristi.
Sementara itu, penyelenggara bandar udara internasional diwajibkan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam mencegah dan menangani penularan Mpox di bandara. Mereka juga akan menangani penumpang yang diduga terjangkit.
Kristi meminta badan usaha penerbangan dan penyelenggara bandara internasional untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku perjalanan luar negeri. “Semua pihak harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Pemerintah juga menugaskan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi penerapan surat edaran tersebut.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4292859/kemenhub-wajibkan-aplikasi-satusehat-untuk-perjalanan-luar-negeri.