Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Polda Metro Jaya berencana menindak tegas praktik penjualan sapi glonggongan yang dilakukan oleh sejumlah pedagang hewan kurban. Kombes Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (21/5/2026) menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang bertujuan untuk menambah bobot sapi secara tidak wajar dengan cara memberikan air berlebihan. Hal ini dilakukan agar harga jual sapi meningkat.
Praktik penjualan sapi glonggongan ini dianggap sebagai kejahatan karena termasuk dalam tindak kekerasan terhadap hewan dan merugikan konsumen. Kombes Victor menyebutkan bahwa kasus serupa pernah ditemukan pada pengawasan penjualan hewan kurban di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Kombes Victor juga menjelaskan bahwa sapi yang mengalami glonggongan tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kualitas daging yang dihasilkan. Daging dari sapi yang bobotnya direkayasa cenderung mengandung banyak air, sehingga kualitasnya menurun. “Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli hewan kurban. Masyarakat disarankan untuk memeriksa kondisi fisik sapi dan membeli di tempat yang telah diawasi oleh dinas terkait. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik curang oleh pedagang hewan kurban. “Laporkan jika ada kecurangan,” ujar Kombes Victor.





















