HeadLine.co.id, (Nasional) – Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh.
Maka dari itu, Jokowi kembali mengingatkan bahwa baik pemerintah pusat dan daerah harus berada dalam satu visi yang sama. Hal ini disampaikan presiden saat memimpin rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, (02/04/2020).
Baca juga: Gelar Pesta Pernikahan, Kapolsek Kembangan Dicopot Dari Jabatannya Akibat Langgar Maklumat Kapolri
“Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19),” ucapnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan PSBB tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan hal itu.
Baca juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Catat 3.177 Napi Akan Dibebaskan karena Corona
“Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” tutur Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.
Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Pastikan Napi Kasus Korupsi dan Terorisme Tak Dapat Asimilasi
Selain itu, dalam peraturan menteri tersebut nantinya juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.
“Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tegasnya.
Baca juga: BPTJ Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Akses Keluar dan Masuk Wilayah Jabodetabek