Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaKesehatanNasionalPemerintah

Jokowi: Mulai dari Presiden Sampai Kepala Desa Harus Satu Visi Tangani Corona

336
×

Jokowi: Mulai dari Presiden Sampai Kepala Desa Harus Satu Visi Tangani Corona

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Negara. (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Negara. (Foto: Setpres)

HeadLine.co.id, (Nasional) – Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh.

Maka dari itu, Jokowi kembali mengingatkan bahwa baik pemerintah pusat dan daerah harus berada dalam satu visi yang sama. Hal ini disampaikan presiden saat memimpin rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, (02/04/2020).

Baca juga: Gelar Pesta Pernikahan, Kapolsek Kembangan Dicopot Dari Jabatannya Akibat Langgar Maklumat Kapolri

“Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19),” ucapnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan PSBB tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan hal itu.

Baca juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Catat 3.177 Napi Akan Dibebaskan karena Corona

“Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” tutur Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Pastikan Napi Kasus Korupsi dan Terorisme Tak Dapat Asimilasi

Selain itu, dalam peraturan menteri tersebut nantinya juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.

“Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tegasnya.

Baca juga: BPTJ Kemenhub Rekomendasikan Pembatasan Akses Keluar dan Masuk Wilayah Jabodetabek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menkes Terawan. (Foto: Jawapos)
Berita

HeadLine.co.id (Nasional) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani dan menyetujui surat pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi Banten. Baca juga: Ridwan Kamil Mengumumkan Pemberlakuan PSBB di 5 Wilayah…

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers terkait PSBB di Lima Wilayah di Jabar.
Berita

HeadLine.co.id (Jabar) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan segera memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah. Hal ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19). Gubernur…