Headline.co.id, Jambi ~ Polda Jambi telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 20 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, serta dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Tinggi, TNI, BNN Provinsi Jambi, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, LSM, dan perwakilan mahasiswa.
Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba. Selain pemusnahan, acara ini juga dirangkaikan dengan deklarasi Gerakan Jambi Anti-Narkoba, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh elemen yang hadir.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan enam orang tersangka. Secara rinci, barang bukti tersebut terdiri atas 20.378,169 gram (sekitar 20 kg) sabu-sabu, 20.237 butir (sekitar 9,1 kg) ekstasi, serta 1.970 cartridge etomidate dengan berat 4.332,5 mililiter. Pemusnahan ini dilansir dari pada 22 Mei 2026.




















