Headline.co.id, Jakarta ~ 20 Mei 2026 — Ancaman keamanan di era digital kini tidak selalu mudah dikenali dan dapat berkembang melalui ruang digital, interaksi sosial, serta budaya visual. Hal ini menjadi fokus dalam buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” yang ditulis oleh Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.; Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H.; dan Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K. Buku ini dibahas dalam Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Buku tersebut menawarkan perspektif baru dalam memahami ancaman terorisme yang tidak hanya berfokus pada jaringan atau aksi yang terlihat, tetapi juga pada bagaimana ancaman terbentuk dan berkembang dalam ekosistem digital yang dinamis. Dengan pendekatan yang menggabungkan aspek keamanan, psikologi, hukum, teknologi digital, pendidikan, dan perlindungan anak, buku ini berusaha menjawab pertanyaan penting: bagaimana negara dan masyarakat dapat membaca ancaman sebelum menjadi nyata?
Wakapolri menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan strategi penanganan ancaman yang lebih cepat. “Ancaman saat ini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan lama. Karena itu, kita perlu membangun kemampuan membaca gejala lebih awal, memperkuat pencegahan, dan meningkatkan ketahanan masyarakat,” ujar Wakapolri. Ia menambahkan bahwa ancaman ekstremisme modern sering kali berkembang melalui jejaring digital yang sulit dipetakan dengan pendekatan konvensional.
Buku ini juga menyoroti pentingnya deteksi dini, literasi digital, perlindungan anak, serta kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang. Buku ini mengajak pembaca untuk melihat keamanan sebagai tanggung jawab bersama, melibatkan keluarga, dunia pendidikan, komunitas, platform digital, dan masyarakat luas.
Pembahasan buku ini diperkaya dengan tanggapan dari para ahli lintas disiplin, seperti Dr. Zora Arfina Sukabdi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dra. Adityana Kasandra Putranto, dan Dr. Ismail Fahmi, yang menambahkan perspektif psikologi, hukum, perlindungan sosial, serta dinamika informasi digital. Para penulis juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, sebagai pengakuan atas kontribusi mereka dalam literatur keamanan dan pencegahan ekstremisme di era digital.
Menutup pemaparannya, Wakapolri menegaskan bahwa negara harus hadir sebelum ancaman membesar, dengan pencegahan sebagai langkah awal dan penegakan hukum sebagai langkah terakhir yang dilakukan secara terukur. Melalui buku ini, Polri menegaskan pentingnya memahami perubahan, memperkuat ketahanan masyarakat, dan menghadirkan pencegahan sebelum ancaman berkembang. Di era digital, ancaman yang tidak terlihat bisa jadi lebih berbahaya daripada yang tampak.





















