Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta terus mendalami proses hukum kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Terbaru, polisi menyelidiki dugaan pencatutan nama seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dan seorang hakim aktif di Bengkulu yang tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan penitipan anak tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan keduanya, termasuk dugaan aliran dana dari operasional daycare. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak dan legalitas operasional tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan dua tokoh tersebut dalam pengelolaan Daycare Little Aresha.
Menurut Eva, berdasarkan keterangan sementara dari ketua yayasan, nama dosen UGM maupun hakim tersebut dicantumkan dalam struktur organisasi karena hubungan perkenalan semata.
“Tidak ada (unsur pidana jika hanya dicatut namanya, Red),” kata Eva saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (18/5).
Dalam struktur kepengurusan Daycare Little Aresha, seorang dosen UGM berinisial CD tercatat sebagai penasehat daycare. Sementara itu, seorang hakim aktif di Provinsi Bengkulu berinisial RIL tercantum sebagai dewan pembina yayasan.
Meski demikian, polisi belum menghentikan pendalaman kasus terhadap keduanya. Eva menegaskan, peluang adanya unsur pidana tetap terbuka apabila ditemukan aliran dana yayasan yang diterima oleh pihak terkait.
Karena itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap riwayat transaksi dan rekening koran yayasan maupun dua tokoh yang namanya tercantum dalam kepengurusan tersebut.
“Kalau benar tidak ada (aliran dana), berarti memang hanya karena kenal lalu dipakai namanya untuk struktur organisasi,” ujarnya.
Polresta Yogyakarta juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan mengedepankan pembuktian hukum untuk menjaga akurasi penanganan perkara.
Di sisi lain, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha turut mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM Amiruddin meminta Pemerintah Kota Yogyakarta segera membentuk tim khusus guna menertibkan daycare yang belum mengantongi izin operasional.
Menurut Amiruddin, keberadaan daycare di wilayah perkotaan memang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi orang tua bekerja. Namun, aspek legalitas dan pengawasan harus menjadi prioritas agar perlindungan anak tetap terjamin.
Ia menilai perizinan menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha daycare, tenaga pengasuh, hingga standar operasional yang diterapkan.
“Jangan sampai sembarangan orang membuatnya (daycare),” tegas Amiruddin.
Komnas HAM berharap kasus yang mencuat di Daycare Little Aresha dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan tempat penitipan anak di Yogyakarta agar kasus serupa tidak kembali terulang.























