Headline.co.id, Tanah Merah ~ Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, melalui Wakil Bupati Marlinus, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN) pada Senin, 11 Mei 2026. Acara penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Boven Digoel.
Sebanyak 507 PPPK paruh waktu dijadwalkan untuk menerima SK dalam kegiatan ini. Namun, baru 401 SK yang berhasil diserahkan, sementara 106 SK lainnya masih dalam tahap perbaikan administrasi. Wakil Bupati Marlinus meminta para ASN yang belum menerima SK agar bersabar, karena pemerintah daerah sedang berupaya menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Marlinus menekankan kepada para PPPK yang telah menerima SK agar tetap menjalankan tugas sesuai penempatan dan tidak mengajukan pindah tugas tanpa alasan yang jelas. “Akses sudah lancar, kenapa harus pilih-pilih tempat? Seharusnya bapak ibu bersyukur sudah diberikan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Bupati Boven Digoel telah sepakat bahwa ASN yang meminta pindah tugas akan ditempatkan di wilayah pedalaman yang juga memerlukan pelayanan pemerintahan. Marlinus menambahkan bahwa setiap ASN perlu mensyukuri pekerjaan yang telah diberikan, karena penempatan tugas merupakan bagian dari tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus meningkatkan disiplin pegawai dengan memastikan seluruh staf aktif berkantor pada setiap hari kerja.



















