Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya memperkuat kompetensi para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 574 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, pengembangan karier, dan mekanisme uji kompetensi bagi aparatur yang akan menduduki jabatan pranata humas.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan (KKLK) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Marroli J. Indarto, menegaskan pentingnya proses seleksi yang ketat oleh biro sumber daya manusia (SDM) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam pengusulan ASN untuk menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas. “Kami harapkan yang akan menduduki jabatan JFPH dilakukan seleksi terlebih dahulu oleh Biro SDM atau kepegawaian,” ujar Marroli saat membuka kegiatan Prahum Insight: Sosialisasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2025 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).
Marroli menekankan bahwa formasi jabatan pranata humas harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata instansi melalui analisis beban kerja kehumasan dan target keluaran yang dihasilkan. “Peta jabatan harus didasarkan pada persetujuan formasi yang jelas. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pejabat fungsional dan BKD selaras dalam memahami ketentuan terkait JFPH,” tegasnya.
Regulasi baru ini mengharuskan ASN yang akan menduduki jabatan pranata humas untuk memenuhi persyaratan administrasi, pendidikan, dan kompetensi kehumasan. Penilaian tidak hanya dilakukan pada pemahaman konsep komunikasi publik, tetapi juga kemampuan menghasilkan produk komunikasi. Sebagai instansi pembina JFPH, Direktorat KKLK juga membuka ruang masukan dari para pemangku jabatan untuk mengidentifikasi potensi maupun kendala dalam pengembangan karier pranata humas.
Marroli menjelaskan bahwa profesi pranata humas mengalami peningkatan signifikan setelah fase penyetaraan jabatan. Penyebaran jabatan tersebut kini tidak hanya terpusat di instansi pemerintah pusat, tetapi juga berkembang di berbagai daerah. Menurutnya, perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan komunikasi kebijakan publik agar informasi pemerintah pusat maupun daerah dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Marroli juga menekankan pentingnya memilih ASN yang memiliki kompetensi sekaligus minat kuat di bidang komunikasi publik. Hal ini dinilai penting untuk mengurangi potensi kesalahan komunikasi maupun polemik informasi di daerah. “Komunikasi hari ini sudah jauh melompat dan menjadi semakin kompleks. Jika dulu hanya bersifat searah, sekarang Pranata Humas harus adaptif dan berani belajar melakukan analisis isu, mengelola big data, hingga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pola komunikasi publik pemerintah kini semakin beragam. Jika sebelumnya informasi lebih banyak disampaikan melalui siaran pers, saat ini penyampaian pesan berkembang melalui video grafis, infografis, hingga konten media sosial berbentuk reels. Kegiatan Prahum Insight: Sosialisasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis JFPH diikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/Badan Kepegawaian Daerah serta kepala dinas komunikasi dan informatika dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Acara tersebut juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab terkait ketentuan umum kepegawaian JFPH, pembinaan karier dan kompetensi, serta layanan uji kompetensi pranata humas. Penguatan kompetensi pranata humas diharapkan dapat meningkatkan kualitas komunikasi publik pemerintah yang adaptif, akurat, dan relevan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat di era digital.






















