Headline.co.id, Jambi ~ Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Empat orang pengedar yang terlibat dalam jaringan Riau-Jambi berhasil ditangkap. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir ekstasi, dan 4,43 liter etomidate.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mengenai adanya penjemputan narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi. Petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Xenia berwarna putih dengan nomor polisi BM 1673 CI yang dicurigai membawa narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/5/26), Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyatakan bahwa barang bukti narkotika ditemukan dalam beberapa tas di dalam mobil tersebut. Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menambahkan bahwa dari pengungkapan ini, empat tersangka dengan inisial MFR, JHM, YGN, dan KSA berhasil diamankan. Selain itu, barang bukti yang disita memiliki nilai sekitar Rp12 miliar.
Menurut Kombes Pol. Dewa Made Palguna, jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dari peredaran narkotika ini mencapai 124.191 jiwa. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.






















