Headline.co.id, Jogja ~ Indonesia Toxinology Society melaporkan bahwa gigitan ular masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pada tahun 2024, tercatat 9.878 kasus gigitan ular dengan 54 korban meninggal akibat gigitan ular berbisa. Hingga Oktober 2025, terdapat 8.721 kasus dengan 25 korban meninggal. Keterbatasan stok antibisa untuk berbagai jenis ular berbisa menjadi kendala utama dalam penanganan kasus ini. Indonesia baru mampu menyediakan serum antibisa untuk tiga spesies ular, yaitu kobra jawa, ular tanah, dan welang, yang masih bergantung pada impor dari Australia.
Donan Satria Yudha, S.Si., M.Sc., dosen Biologi UGM dan pemerhati satwa liar, menyatakan bahwa Indonesia belum mengembangkan serum antibisa ular secara masif karena kurangnya dukungan pemerintah, terutama dari Kementerian Kesehatan. “Jadi kenapa kita impor, karena kita tidak punya support atau dukungan dari negara untuk bisa membuat atau memproduksi sendiri,” jelasnya pada Kamis (7/6).
Donan menjelaskan bahwa serum antibisa sebenarnya bisa diproduksi dengan bahan lokal. Namun, tantangan seperti keterbatasan finansial dan fasilitas penelitian menjadi hambatan. Kesulitan mendapatkan sampel ular berbisa hidup untuk diambil venomnya juga menjadi kendala. “Kita punya kemampuannya, cuma masalahnya dari support dari pemerintah yang kira-kira belum ada. Terutama untuk anggaran Research and Development,” ungkapnya.
Meskipun antibisa ular dapat dibuat bersifat universal, pengembangan di Indonesia belum dilakukan. Penelitian dan pengembangan antibisa ular konvensional saja belum didukung, apalagi untuk antibisa ular “universal”. Selain biaya tinggi, pengembangan antibisa ular konvensional baru dimulai beberapa tahun terakhir di tingkat global.
Donan menambahkan bahwa antibisa ular “universal” memerlukan keahlian khusus, dan jumlah ahli snake-venom di Indonesia masih terbatas. “Sebenarnya untuk tiga spesies ular berbeda itu menjadi satu antibisa yang sama,” ujarnya.
Selain masalah finansial, tantangan lain adalah banyaknya ular berbisa endemik yang tersebar di berbagai pulau seperti Nusa Tenggara Barat dan Timur, Maluku, serta Papua. Hal ini menyulitkan pengambilan sampel ular berbisa hidup dalam jumlah cukup. Spesifikasi venom yang berbeda antar spesies dan keterisolasian geografis juga menjadi tantangan bagi peneliti. Fasilitas snakefarm yang belum terstandarisasi juga menjadi masalah. “Harus ada standarisasi untuk pemeliharaan. Jadi, jangan hanya dipelihara aja, tapi ada animal welfare-nya,” paparnya.
Donan menyarankan agar Indonesia tidak hanya bergantung pada impor serum antibisa dengan memulai inventarisasi jenis-jenis ular berbisa secara menyeluruh dan penelitian karakterisasi venom. Dukungan pemerintah melalui insentif riset bagi lembaga penelitian dan pendidikan juga diperlukan. Koordinasi antar lembaga pemerintah seperti Kemenkes, BPOM, PT Bio Farma, BRIN, dan universitas dalam riset, produksi, dan distribusi antibisa ular sangat penting. “Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan pembuatan snake farm yang terstandarisasi di daerah-daerah terutama yang memiliki keanekaragaman ular berbisa tinggi,” pungkasnya.






















