Headline.co.id, Yahukimo ~ Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama dengan Satreskrim Polres Yahukimo terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo. Penyelidikan intensif dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin oleh IPTU Muhammad Mirwan, S.Tr.K., yang menjabat sebagai Kanit Inves / Kasat Reskrim Polres Yahukimo.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa dua orang yang sebelumnya telah diamankan pada Jumat, 01 Mei 2026, yaitu YH (25) dan MS alias BS alias MS (23). Keduanya diperiksa secara mendalam untuk mengungkap keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak menjadi anggota aktif kelompok tersebut, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada anggota KKB berinisial AH. Keterangan ini masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatan YH dalam aktivitas kelompok.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap MS, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan KKB. MS diketahui bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo. Keterangan ini selanjutnya didalami dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum, yaitu MH alias H dan KB alias KG. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 07 April 2025, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tanggal 07 April 2025.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, MS alias BS alias MS ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan ketentuan hukum dengan primair Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP SUBSIDAIR Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Damai Cartenz untuk mengungkap secara jelas tindak pidana yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan jaringan KKB di Yahukimo. “Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kombes Yusuf pada media pada Senin (4/5/2026).
Selain penetapan tersangka, penyidik juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah. “Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kaops Damai Cartenz.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. “Penyidik akan terus mendalami setiap keterangan dan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Proses ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi mampu mengungkap jaringan secara menyeluruh,” ujar Wakaops Damai Cartenz.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan supremasi hukum di Yahukimo dan wilayah Papua secara umum.








