Headline.co.id, Tidore ~ Ketua TP PKK Kota Tidore Kepulauan, Rahmawati Muhammad Sinen, menekankan pentingnya pembentukan forum atau wadah bagi perempuan di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan berbasis masyarakat, khususnya dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rahmawati mengungkapkan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak terungkap atau tidak dilaporkan. Selain itu, ancaman TPPO yang menyasar perempuan dan anak juga semakin meningkat. “Dampak yang terjadi jika perempuan mengalami kasus kekerasan dan TPPO secara fisik maupun psikis tentunya akan cacat, trauma, depresi hingga hilang rasa percaya diri dan bahkan bisa menarik diri dari lingkungan sosial. Maka perlu adanya sebuah forum yang dibentuk oleh desa/kelurahan bahkan hingga ke tingkat dasa wisma PKK. Forum ini menjadi tempat curhat yang terpercaya dan bisa mencari solusi bersama,” ujarnya dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan TPPO, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, forum tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat desa/kelurahan, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga peran laki-laki sebagai pelindung perempuan dan anak. Menurutnya, perubahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, sehingga forum ini dapat berfungsi sebagai sarana deteksi dini sekaligus jembatan dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap adanya kelompok masyarakat yang aktif, ada kepedulian bersama dan ada keberanian untuk melapor dan mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan. Upaya ini harus dimulai dari lingkungan kita, masyarakat harus bergerak bersama, kita selamatkan perempuan dan generasi penerus kita dari niat dan tindakan orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Rahmawati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam memperkuat peran masyarakat dan kelembagaan lokal untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu.




















