Headline.co.id, Polda Maluku Secara Resmi Menetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penusukan Terhadap Ketua Dpc Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara ~ Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN, saat ini telah ditahan di Rutan Polda Maluku. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan dan penahanan. “Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” jelas Kombes Pol. Rositah Umasugi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 April 2026.
Penyelidikan dimulai setelah laporan polisi diterima pada 19 April 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.























