Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyelidiki keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam pembekalan kepada 322 personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.
Komjen Dedi mengungkapkan bahwa hingga 6 September 2026, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan saja. “Korporasi yang berada di sekitar lokasi kebakaran juga harus diperiksa terkait tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani karhutla,” tegasnya. Oleh karena itu, personel Satgas Edukasi yang akan diterjunkan ke enam Polda diminta untuk mempelajari secara mendalam kewajiban perusahaan dalam menghadapi musim karhutla.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla, Polri mengerahkan kembali 322 personel Lemdiklat Polri melalui Satgas Edukasi Gelombang Dua. Personel ini berasal dari berbagai sekolah kepolisian, termasuk Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri, serta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian Polri. Mereka akan bertugas di enam wilayah, yaitu Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Riau, dan Polda Sumatera Selatan, selama 10 hari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, para personel juga akan mengevaluasi kondisi dan persoalan karhutla di wilayah masing-masing. Dengan pengalaman dan posisi manajerial yang dimiliki, mereka diharapkan mampu memberikan masukan strategis kepada jajaran kepolisian di daerah, termasuk dalam melihat potensi tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat pencegahan karhutla dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.



















