Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta penghapusan video terkait kasus Pejompongan. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, pada Selasa, 1 September 2026. Klarifikasi ini muncul setelah beredar kabar bahwa kementerian tersebut meminta platform media sosial untuk menghapus video yang menjadi viral di masyarakat.
Dedy Permadi menjelaskan bahwa Kemkominfo tidak memiliki kewenangan untuk meminta penghapusan konten di media sosial tanpa adanya permintaan dari instansi penegak hukum. “Kami tidak pernah meminta takedown video tersebut. Proses penghapusan konten harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy. Ia menambahkan bahwa Kemkominfo hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses komunikasi platform digital dan instansi terkait.
Lebih lanjut, Dedy menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam menangani konten yang berpotensi melanggar hukum. Ia menyebutkan bahwa Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemkominfo juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial. Dedy mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya,” tutup Dedy. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kebingungan dan memastikan bahwa proses penanganan konten digital tetap berjalan sesuai aturan.


















