Headline.co.id, Sumatera Utara ~ Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap modus operandi pemanfaatan fitur siaran langsung di media sosial TikTok untuk mendapatkan keuntungan dari konten pornografi. Seorang perempuan berinisial IP, yang dikenal dengan nama Inda Pratiwi, ditangkap setelah diduga melakukan siaran langsung dengan muatan pornografi untuk mendapatkan gift atau hadiah virtual dari penonton. Dari aktivitas ini, IP diketahui meraup keuntungan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per sesi siaran.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan. Kombes Pol Bayu menjelaskan bahwa pelaku menggunakan siaran langsung sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan finansial. Dalam praktiknya, IP bergabung dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host, dan melakukan berbagai tantangan untuk menarik perhatian penonton serta mendapatkan gift berupa koin virtual.
Setelah menerima gift dari penonton, koin virtual tersebut dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang terhubung dengan akun TikTok milik pelaku. Aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Meskipun akun sebelumnya telah diblokir secara permanen oleh pihak platform, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan kegiatan serupa. IP diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali sehari, biasanya pada pagi dan malam hari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumut. Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga mengandung konten pornografi. Dari temuan tersebut, penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Penelusuran mengarah kepada IP sebagai pemilik akun. Personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.
Kombes Pol Bayu menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melanggar hukum. “Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum,” ujarnya.


















