Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal melalui inspeksi mendadak di Lotte Mart Gandaria City, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pengawasan tetap diperlukan meskipun pelaku usaha telah memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, pemantauan rutin harus dilakukan untuk memastikan implementasi standar halal berjalan konsisten di lapangan. “Walaupun sudah bersertifikat halal, kami tetap melakukan kunjungan. Ini untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan benar-benar dijalankan,” ujar Haikal.
Dalam inspeksi tersebut, BPJPH meninjau berbagai produk, terutama makanan siap saji seperti topoki dan bulgogi, serta memastikan pemisahan produk halal dan non-halal dilakukan sesuai ketentuan. Haikal menegaskan bahwa regulasi tidak melarang penjualan produk non-halal, namun mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan label yang jelas serta memisahkan penempatannya dari produk halal. “Produk non-halal tetap boleh dijual. Yang penting diberi label non-halal dan dipisahkan dengan jelas. Itu inti dari aturannya,” tegasnya.
BPJPH kembali mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Haikal menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik makanan, minuman, maupun barang gunaan, wajib memenuhi ketentuan halal, termasuk proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi. “Yang wajib halal bukan hanya produknya, tetapi juga prosesnya—dari bahan baku, penyimpanan, hingga distribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BPJPH akan memberikan peringatan hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh, namun menekankan bahwa dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan konsumen. BPJPH juga terus memperkuat ekosistem halal nasional melalui pendampingan pelaku usaha. Saat ini, terdapat lebih dari 120 ribu pendamping halal dan sekitar 2.400 auditor halal yang mendukung percepatan sertifikasi.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi pelaku usaha, pemerintah menargetkan terciptanya sistem jaminan produk halal yang kredibel, transparan, dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal yang berkelanjutan.























