HeadLine.co.id (Jakarta) – Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan bahwa sejak 1 April 2020, pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020.
Putusan tersebut membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik pada Januari lalu sudah kembali seperti semula. Untuk kelas III yang sebelumnya Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.
Jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sementara itu, kelebihan iuran yang telah dibayarkan masyarakat pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Baca juga: Kementerian Agama Perpanjang WFH Bagi ASN Hingga 13 Mei 2020
Dikutip dari rilis Kemenko PMK, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan MA perihal iuran tersebut.
“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata nya pada Selasa (21/4).
Sebelumnya, Putusan MA No. 7P/HUM/2020 telah diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Baca juga: Achmad Yurianto: Bersatu dan Bergotong-Royong, Kunci Indonesia Melewati Pandemi Covid-19
Kini pemerintah sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut. Mereka juga terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program JKN.
Langkah strategis tersebut dijabarkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang isinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat serta peran pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Masjid Istiqlal Tiadakan kegiatan berjamaah selama Ramadhan 1441 H
Rancangan perpres tersebut selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

















