Headline.co.id, Jogja ~ Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) untuk memperkuat hubungan pertahanan bilateral di kawasan Indo-Pasifik. Meskipun kerja sama ini bukan hal baru dan sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, ada kekhawatiran terkait pemberian akses melintas wilayah udara bagi militer AS yang dapat mempengaruhi kedaulatan nasional.
Rochdi Mohan Nazala, S.I.P., M.A. M.Lit., dosen Departemen Hubungan Internasional UGM, menjelaskan bahwa kerja sama MDCP ini telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan terus diperbarui sesuai kebutuhan kedua negara. Kerja sama ini bertujuan memperkuat kapasitas pertahanan nasional melalui modernisasi militer dan pelatihan. “Ini bagian dari kerja sama kita untuk memperkuat pertahanan, jadi tidak ada hubungannya dengan bebas aktif,” ujarnya pada Selasa (21/4).
Namun, Awang, panggilan akrab Rochdi, menyoroti bahwa polemik publik lebih banyak dipicu oleh isu akses melintas wilayah udara Indonesia oleh militer AS. Ia menekankan bahwa praktik ini bukanlah hal baru, karena pesawat dan kapal militer asing telah lama melintas wilayah Indonesia dalam konteks tertentu. “Sebetulnya pesawat Amerika Serikat itu bahkan tidak hanya pesawat, tapi juga kapal, itu sudah dari dulu hilir mudik ke wilayah Indonesia,” katanya.
Selama ini, akses tersebut diberikan secara selektif melalui mekanisme case by case, sehingga Indonesia memiliki kendali untuk menerima atau menolak. Namun, jika skema berubah menjadi blanket overflight access, pesawat militer asing tidak lagi memerlukan izin setiap melintas, cukup memberi pemberitahuan kepada otoritas Indonesia. Skema ini dapat mengurangi kendali Indonesia atas ruang udaranya. “Skema ini berpotensi menimbulkan area abu-abu dalam implementasinya, terutama terkait penggunaan untuk operasi militer dalam situasi krisis atau kontingensi yang belum memiliki definisi yang jelas,” jelasnya.
Awang menambahkan bahwa terdapat ambiguitas dalam penggunaan akses tersebut, khususnya terkait istilah contingency operation dan crisis response yang berpotensi menimbulkan berbagai tafsir. Ketidakjelasan ini membuka peluang bagi penggunaan wilayah udara Indonesia di luar konteks yang telah disepakati, termasuk untuk kepentingan operasi militer yang lebih luas.
Meskipun skema akses tersebut berpotensi memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia, terutama dalam perspektif militer, Awang mengingatkan bahwa risiko yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Skema kerja sama yang ada saat ini sudah optimal dan wacana pemberian blanket overflight access sebaiknya tidak dilanjutkan. “Itu akan membuat Indonesia dalam situasi internasional seperti ini rawan untuk terlibat dalam major war,” katanya.
Awang menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan, pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas dan ketat, terutama terkait definisi penggunaan seperti crisis response dan contingency operation. Tanpa kejelasan tersebut, Indonesia berisiko kehilangan kontrol atas wilayah udaranya dan menghadapi kemungkinan keterlibatan dalam dinamika konflik global yang lebih luas.




















