Headline.co.id, Metro ~ Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan bagi lima tersangka dalam kasus penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo, untuk mengajukan restorative justice (RJ). Namun, langkah ini harus didasarkan pada kesepakatan para pihak yang terlibat. Kombes Pol. Iman Imannudin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa keadilan restoratif bergantung pada kesepakatan tersangka dan korban. Jika kedua belah pihak sepakat, negara memberikan ruang untuk itu berdasarkan undang-undang.
Iman menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice dapat ditempuh mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga proses peradilan di pengadilan. Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menambahkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum. Pendekatan yang diambil harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan.
Budi Hermanto menekankan bahwa ketika perdamaian tercapai, disertai dengan permintaan maaf yang tulus dan pemaafan, maka keadilan restoratif layak untuk dikedepankan. “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ujarnya.





















