Headline.co.id, Majalengka ~ Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembegalan sadis yang terjadi di wilayah Cigasong. Dalam waktu kurang dari satu minggu, polisi berhasil meringkus DAF (19) dan GDR (20), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kejadian ini menimpa dua perempuan, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), pada Jumat (27/3/2026) pagi di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa pengejaran intensif selama tujuh hari membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut. Peristiwa ini terjadi ketika kedua korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dan tiba-tiba dipepet oleh para pelaku. Aksi brutal ini melibatkan penarikan pakaian korban hingga terjatuh dan ancaman dengan senjata tajam.
Kapolres Majalengka mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka pada Kamis (16/4/2026), bahwa salah satu korban, Resa, yang sudah tidak sadarkan diri tertimpa motor, diseret sejauh satu meter oleh pelaku yang berusaha menguasai kendaraan tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan barang bukti penting, termasuk satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, helm, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasat Reskrim Polres Majalengka menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh jaringan pelaku tertangkap. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada jam-jam rawan. “Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Majalengka,” tegasnya.






















