Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah awal dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan, serta menghindari konflik lahan yang sering menjadi penghambat investasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan KKPR sebagai instrumen utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha diwajibkan memastikan lokasi dan rencana kegiatan bisnisnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Proses pengajuan KKPR kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu memasukkan data utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha beserta koordinat, luas lahan, serta rencana kegiatan. Namun, kecepatan layanan sangat bergantung pada ketersediaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Jika RDTR tersedia, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian ruang secara otomatis. Sebaliknya, jika belum tersedia, proses akan memakan waktu lebih lama karena memerlukan verifikasi manual oleh Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan pada kesiapan infrastruktur data tata ruang di daerah. Banyak wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi, sehingga berpotensi memperlambat realisasi investasi. Di sisi lain, KKPR juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko. Pemerintah memastikan bahwa kegiatan usaha tidak memasuki kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak memicu konflik agraria.
Dalam konteks ini, peran Kantor Pertanahan menjadi krusial untuk melakukan verifikasi teknis dan memastikan keabsahan data yang diajukan pelaku usaha. Penerapan KKPR menandai pergeseran pendekatan perizinan dari sekadar administratif menjadi berbasis tata ruang dan keberlanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat kepastian hukum, mendorong investasi berkualitas, serta menciptakan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Namun, efektivitasnya sangat ditentukan oleh percepatan penyusunan RDTR dan integrasi sistem digital lintas sektor. Tanpa itu, KKPR berisiko menjadi hambatan baru dalam perizinan usaha. Bagi pelaku usaha, memahami proses KKPR sejak awal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk memastikan investasi berjalan tanpa hambatan di kemudian hari.























