Headline.co.id, Jogja ~ Fenomena pengunduran diri pejabat publik di Indonesia terus menjadi bahan perdebatan. Di satu sisi, pengunduran diri dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sementara di sisi lain, ada yang melihatnya sebagai strategi untuk menghindari proses hukum. Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah pengunduran diri Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andir Yunus. Sebelumnya, pengunduran diri serentak pimpinan BEI dan OJK terjadi setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan krisis kepercayaan di pasar modal.
Menanggapi fenomena ini, Dr. Agustinus Subarsono, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM, menyatakan bahwa pengunduran diri pejabat yang terlibat kasus dapat diartikan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, Subarsono menekankan bahwa tidak semua pengunduran diri didasari oleh kesadaran murni. Ada kalanya pejabat mundur karena tekanan dari atasan atau tekanan sosial dari masyarakat melalui media sosial. Subarsono menyebut bahwa kegagalan sistem dapat diinterpretasikan dari budaya mundur saat dalam kondisi tertekan. Ia menambahkan bahwa etika di negara berkembang dapat berjalan karena adanya kontrol sosial yang kuat, bukan hanya kesadaran moral. “Ketika sistem politik yang transparan, akuntabel, dan demokratis, maka lebih banyak pejabat yang patuh pada etika,” jelasnya pada Selasa (14/4).
Subarsono juga menyatakan bahwa tekanan dari masyarakat sipil dapat memperkuat demokrasi, karena dilakukan tanpa kontrol atau pemegang kekuasaan yang bermasalah hukum. Ia mengutip kata-kata Lord Acton, “Power Tends to Corrupt and Absolute Powers Corrupts Absolutely,” yang menekankan bahwa demokrasi mengharuskan masyarakat untuk mampu menjadi tekanan politik dalam pembuatan kebijakan publik atau proses pembuatan undang-undang. “Rakyat perlu disadarkan bahwa tugasnya terbatas pada membantu penegak hukum dalam menemukan pelaku pidana dan kemudian mengawal proses hukum, tapi tidak melakukan peradilan massa atau teror,” tegasnya.
Meskipun demikian, pengunduran diri dari jabatan tidak membebaskan seseorang dari proses dan tanggung jawab hukum. Subarsono menjelaskan bahwa Kejaksaan atau KPK dapat melanjutkan proses hukum meskipun pejabat tersebut sudah mengundurkan diri. “Kejaksaan masih bisa memeriksa dan memproses hukum walau dirinya sudah mengundurkan diri. Barangkali proses pengunduran diri akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya,” ujarnya.
Terkait pengunduran diri pejabat publik tanpa proses hukum, Subarsono menegaskan bahwa hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan menimbulkan spekulasi liar. Publik pun berhak memberikan tekanan politik, baik melalui demonstrasi, petisi, maupun menyebarkan kasus melalui media sosial. “Kredibilitas penegak hukum akan teruji dengan adanya berita viral tersebut,” tutupnya.




















