Headline.co.id, Sumenep ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga 2026 yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan hasil kerja sama legislatif dan eksekutif untuk menyusun prioritas pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan bahwa penetapan Prolegda 2026 adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan pembahasan dan koordinasi lintas lembaga. “Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat kita tetapkan bersama sebagai bagian dari tanggung jawab bersama membangun daerah,” ujarnya.
Zainal Arifin menekankan pentingnya kedisiplinan waktu dan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan regulasi secara tepat waktu. Menurutnya, Prolegda bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Harapannya, seluruh regulasi yang telah direncanakan dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. Melalui penetapan Prolegda 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.























