Headline.co.id, Sleman ~ Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan sepeda motor Honda PCX terjadi di Jl. Gedongan–Klangon, tepatnya di selatan Pom Bensin Pertashop Sumberrahayu, Moyudan, Sleman, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 01.45 WIB. Insiden tersebut melibatkan tiga pelajar, dua di antaranya meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Kecelakaan diduga terjadi karena pengendara tidak mampu mengendalikan kendaraan saat melaju dengan kecepatan tinggi di jalan bergelombang dan tergenang air usai hujan. Polisi menyatakan kendaraan akhirnya menabrak pohon di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Sleman, IPTU Argo Anggoro, S.H., menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda PCX yang dikendarai VANH (14), pelajar asal Sendangagung, Minggir, melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pengendara kehilangan kendali akibat kondisi jalan yang bergelombang serta adanya genangan air.
“Sesampainya di TKP, pengendara tidak bisa menguasai kendaraannya karena jalan bergelombang dan terdapat genangan air akibat hujan, sehingga menabrak pohon,” ujar IPTU Argo Anggoro kepada Headline.co.id.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara VANH (14) mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, penumpang ISY (17), juga pelajar asal Sendangagung, Minggir, mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS PKU Muhammadiyah Gamping.
Satu penumpang lainnya, AA (15), mengalami luka cedera kepala ringan serta luka lecet pada kaki kiri dan kanan. Saat ini korban tengah menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping.
Polisi juga mengungkapkan bahwa benturan keras menyebabkan sepeda motor mengalami kerusakan parah pada seluruh bagian bodi dan mesin. Kendaraan bahkan terpental hingga masuk ke area persawahan, sementara para korban terlempar dari kendaraan. Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, khususnya yang masih di bawah umur.
“Kami mengimbau orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, pastikan anak-anak tidak keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB untuk mencegah keterlibatan dalam kenakalan remaja,” tegas IPTU Argo.





















