Headline.co.id, Selatpanjang ~ Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Selatpanjang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Kepulauan Meranti dan dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi, beserta jajaran, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, dan insan pers.
Dalam acara tersebut, dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26.615,98 gram. Pemusnahan ini dilakukan setelah penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Selain itu, turut dimusnahkan 234 cartridge vape yang terdiri dari 88 cartridge merek Pablo, 88 cartridge merek M96, dan 78 cartridge merek Mas Rati yang mengandung zat berbahaya.
Kapolres Aldi Alfa Faroqi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus pada 27 April 2026 di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya. Aldi juga mengapresiasi kerja keras personel Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang didukung Bea Cukai dan pihak lainnya.
Bupati Asmar menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi narkotika. “Pemusnahan barang bukti narkotika yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti,” katanya.
Asmar juga menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi dan hasil dari tindak kejahatan tidak akan membawa manfaat. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba harus dibarengi dengan upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Berdasarkan pemeriksaan menggunakan gas kromatografi spektrometer, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Cartridge vape yang diperiksa juga mengandung zat etomidate yang diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2026. “Dari hasil pemeriksaan kami, baik kristal putih maupun cartridge vape tersebut terbukti mengandung narkotika,” pungkasnya.




















