Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna oleh dua platform digital besar, Meta Platforms dan Google. Proses pemeriksaan resmi dilakukan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi terhadap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memenuhi panggilan pemerintah untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google menjalani pemeriksaan pada hari yang sama setelah memenuhi panggilan kedua.
Dalam proses pemeriksaan, tim Kemkomdigi mengajukan sebanyak 29 pertanyaan untuk mendalami potensi ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban perlindungan pengguna di ruang digital. “Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Dirjen Wasdig Kemkomdigi.
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif sekaligus penegakan hukum administratif untuk memastikan setiap platform digital mematuhi regulasi nasional. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan pengguna menjadi aspek krusial, mengingat besarnya peran platform digital dalam membentuk ekosistem informasi dan interaksi masyarakat.
Kemkomdigi menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, serta akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan platform global, sekaligus menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan digital di Indonesia.




















