Headline.co.id, Purwakarta ~ Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan kematian Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/26). Pelaku berinisial YI (36) ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/26).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri. “Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas,” ujar AKBP Anom pada Selasa (7/4/26). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Menurut AKBP Anom, insiden tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya. Tersangka yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras. Permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh tersangka. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, tersangka membuat keributan dan memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB. AKBP Anom menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain YI, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” jelas Kapolres.








