Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau sekolah-sekolah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dengan memperkuat budaya screen time, screen zone, dan screen break (3S) di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa PP Tunas tidak melarang penggunaan gawai, melainkan membatasi penggunaannya sesuai dengan usia tumbuh kembang murid agar dapat mendukung proses pembelajaran.
Pada Senin (30/3/2026), Mendikdasmen menyampaikan beberapa kebijakan kementerian terkait sekolah yang aman dan nyaman, serta sosialisasi PP Tunas mengenai penggunaan gawai yang bermanfaat. “Kami mengajak sekolah untuk memperkuat pengawasan screen time, screen zone, dan screen break,” jelasnya.
Kemendikdasmen mendukung penuh implementasi PP tersebut, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan intensitas tinggi penggunaan internet, yaitu sekitar 7,3 jam per hari. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan penggunaan gawai bagi murid sesuai dengan usia mereka. Banyak murid di bawah 18 tahun terlibat dalam kasus kriminal, baik di dunia maya seperti judi online, maupun di dunia nyata seperti kekerasan antar murid akibat penggunaan gawai yang berlebihan.
Mendikdasmen menambahkan bahwa kondisi tersebut menghambat proses pembelajaran dan tumbuh kembang murid secara fisik, emosional, maupun sosial. “Banyak anak kita yang terjerat judi online atau kriminalitas lain yang disusupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui media sosial. Karena itu, kami di Kemendikdasmen mendorong pengembangan budaya hidup sehat secara fisik, intelektual, moral, dan sosial,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak sekolah telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, seperti pelarangan membawa gawai ke ruang kelas atau pembatasan penggunaannya hanya untuk mengunduh materi pembelajaran. “Saya kira sudah banyak sekolah yang menerapkan, terutama sekolah tingkat dasar dan menengah yang melarang murid-muridnya membawa HP ke kelas,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).





















