Headline.co.id, Jogja ~ Peringatan Hari Hutan Sedunia yang jatuh pada 21 Maret menjadi momen penting untuk merefleksikan kondisi hutan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di tengah krisis iklim global yang semakin meningkat, hutan memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem bumi. Hutan tidak hanya menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati, tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon alami yang membantu menekan laju perubahan iklim.
Indonesia, dengan kawasan hutan tropis yang luas, menghadapi tantangan besar dalam isu kehutanan. Hutan di Indonesia tidak hanya terkait dengan isu lingkungan, tetapi juga menyangkut pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, kebutuhan pembangunan sering kali menempatkan hutan dalam posisi dilematis. Pembangunan infrastruktur dan aktivitas ekonomi memerlukan lahan, yang sering kali mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.
Dr. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa hutan Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan. Ia menyebutkan bahwa sekitar 65 persen daratan Indonesia masih dikategorikan sebagai kawasan hutan secara administratif. Namun, status ini tidak menjamin hutan tetap utuh karena proyek pembangunan membutuhkan ruang yang luas. “Kondisi hutan sekarang sebenarnya sedang tidak baik-baik saja karena ancaman alih fungsi lahannya cukup tinggi,” ujarnya pada Jumat (27/3).
Mayong, sapaan akrab Dr. Hatma, menjelaskan bahwa pembangunan adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari bagi negara berkembang. Infrastruktur seperti jalan tol dan bendungan memerlukan lahan dalam skala besar, sering kali bersinggungan dengan kawasan hutan. “Ketika negara melakukan pembangunan, pasti membutuhkan lahan. Sering kali lahan yang tersedia itu adalah kawasan hutan,” jelasnya.
Perdebatan mengenai angka deforestasi juga sering muncul dalam diskusi kehutanan di Indonesia. Mayong menjelaskan bahwa perbedaan angka deforestasi pemerintah dan lembaga internasional sering disebabkan oleh perbedaan definisi hutan. Beberapa pihak menghitung deforestasi sebagai perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan, sementara yang lain memasukkan kawasan hutan yang secara administratif masih berstatus hutan tetapi sudah kehilangan tutupan vegetasinya. “Definisi deforestasi itu berbeda-beda, sehingga angka yang muncul juga bisa berbeda,” ungkapnya.
Ia mencontohkan bahwa pemerintah Indonesia menyebut luas kawasan hutan sekitar 120 juta hektare, sementara lembaga internasional seperti FAO mencatat angka lebih kecil karena hanya menghitung wilayah dengan tutupan hutan yang benar-benar ada. Perbedaan ini memengaruhi pemahaman publik tentang laju deforestasi. Namun, terlepas dari perbedaan angka, Mayong menegaskan bahwa kehilangan tutupan hutan adalah persoalan serius yang perlu ditangani secara sistematis.
Dalam hal pemulihan kawasan hutan, Mayong menjelaskan bahwa upaya rehabilitasi pemerintah terus berjalan, tetapi kecepatan pemulihan belum mampu menyeimbangkan laju kehilangan hutan. Proses pertumbuhan hutan secara alami membutuhkan waktu panjang, sementara kehilangan hutan dapat terjadi lebih cepat. “Kecepatan hilangnya hutan biasanya lebih cepat dibandingkan proses tumbuhnya kembali,” katanya.
Keterbatasan kapasitas penanaman kembali juga menjadi kendala. Pemerintah tidak selalu memiliki sumber daya cukup untuk menanam kembali seluruh wilayah yang mengalami deforestasi. Oleh karena itu, kebijakan mulai melibatkan pihak lain, baik sektor swasta maupun masyarakat, dalam pengelolaan dan pemulihan hutan. Salah satu pendekatan adalah pengembangan hutan tanaman industri oleh perusahaan, serta program perhutanan sosial yang memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat. “Melalui perhutanan sosial, masyarakat boleh memanfaatkan hasil hutan tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membantu rehabilitasi kawasan tersebut,” ujarnya.
Mayong menilai bahwa pendekatan ini penting karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga luas kawasan hutan. Selain kebijakan, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lahan juga penting. Rendahnya produktivitas lahan sering mendorong masyarakat membuka lahan baru di kawasan hutan. Ia mencontohkan praktik ladang berpindah yang masih dilakukan secara tradisional di beberapa wilayah seperti Kalimantan. “Jika teknologi dimanfaatkan dengan baik, produktivitas lahan bisa meningkat sehingga masyarakat tidak perlu membuka kawasan hutan baru,” jelasnya.
Peran masyarakat adat juga penting dalam menjaga kelestarian hutan. Banyak kawasan hutan adat yang masih terjaga karena dimanfaatkan secara terbatas untuk kebutuhan sehari-hari. Pola pemanfaatan yang tidak intensif ini membuat hutan adat tetap bertahan. “Masyarakat adat biasanya memanfaatkan hutan secukupnya untuk kebutuhan hidup, sehingga kelestariannya masih bisa terjaga,” katanya.
Hutan juga berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim. Vegetasi hutan mampu menyerap emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar, membantu menekan konsentrasi karbon di atmosfer. Mayong menegaskan bahwa tanpa hutan yang sehat, upaya global mengurangi emisi akan lebih sulit. “Kalau luas hutan berkurang sementara emisi terus meningkat, maka perubahan iklim akan semakin cepat terjadi,” ujarnya.
Di tengah kampanye penanaman pohon, Mayong mengingatkan bahwa keberhasilan rehabilitasi hutan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga oleh proses perawatan setelah penanaman. “Penanaman tidak cukup hanya dilakukan sekali, tetapi harus dirawat dan dimonitor,” jelasnya.
Pada Hari Hutan Sedunia, Mayong berpendapat bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya hutan perlu diperkuat. Dengan meningkatnya kesadaran publik, partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan diharapkan semakin besar. “Jika masyarakat memahami pentingnya hutan, akan lebih mudah mengajak mereka berpartisipasi dalam menjaganya,” katanya.
Ia juga menyoroti isu perusahaan yang sering dituding membabat habis kawasan hutan. Menurutnya, penting membedakan aktivitas legal dan ilegal dalam kawasan hutan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Mayong mengapresiasi langkah tersebut, tetapi menilai masih ada pekerjaan rumah besar terkait pengelolaan kawasan yang telah ditertibkan. “Setelah kawasan itu diambil kembali, pertanyaannya adalah apakah akan direhabilitasi atau tidak,” pungkasnya.





















