HeadLine.co.id (Nasional) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan ketetapan terkait pandemi Covid-19 di Indonesia sebagai becana nasional, Senin (13/4/2020).
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Baca juga: Terjadi Penumpukan Penumpang di Stasiun, Peran Pemprov DKI Jakarta Dibutuhkan
Dalam Keppres tersebut, tertulis alasan penetapan virus Corona sebagai bencana nasional. Yakni diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Gelombang Pertama Pendafataran Kartu Prakerja Dibuka, Khofifah Siapkan 56 Posko Pendaftaran
Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Jiwasraya Gugat Balik BPK dan Jampidsus Kejagung
Sementara itu gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona di daerahnya masing-masing untuk penanganan virus corona. Akan tetapi, tetap harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

















