Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Lia by Lia
7 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

You might also like

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Tambrauw, Papua Barat

26 June 2026
Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pariaman, Sumatera Barat

26 June 2026

Ia menambahkan bahwa prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak berdampak hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum. “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian. “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMahkamahPutusan
Lia

Lia

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Tambrauw, Papua Barat

by wahyu
26 June 2026
0

Headline.co.id, Tambrauw ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Tambrauw, Papua Barat, pada Jumat (26/6/2026) pagi. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pariaman, Sumatera Barat

by Dani
26 June 2026
0

Headline.co.id, Pariaman ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.7 mengguncang wilayah Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat (26/6/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Survei Kompas: Peningkatan Kualitas Layanan Polri Diapresiasi Masyarakat

Survei Kompas: Peningkatan Kualitas Layanan Polri Diapresiasi Masyarakat

by Dani
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 26 Juni 2026 - Hasil survei terbaru dari Litbang Kompas menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan Polri,...

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Komisi III DPR RI Berikan Apresiasi

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Komisi III DPR RI Berikan Apresiasi

by Wawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Survei terbaru dari Litbang Kompas menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepercayaan publik terhadap Polri, mencapai 82,4 persen. Ketua...

ATR/BPN Percepat KKPR untuk Penguatan Tata Kelola Kebandarudaraan

ATR/BPN Percepat KKPR untuk Penguatan Tata Kelola Kebandarudaraan

by Dani
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) guna memperkuat...

Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat

Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat

by Wawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 26 Juni 2026 - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik hasil Survei Persepsi Masyarakat dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Perwakilan Universitas Alma Ata menyerahkan cinderamata kepada perwakilan SMK Media Informatika Jakarta Selatan usai kegiatan Studi Ekskursi di Auditorium KH. Hasyim Asy’ari, Lantai 9 Universitas Alma Ata, Kamis (29/1/2026).

Ratusan Siswa SMK Media Informatika Kunjungi Universitas Alma Ata, Kenali Prodi Sistem Informasi dan Informatika

29 January 2026
Satlantas Polres Sumenep Tingkatkan Edukasi Kesadaran Lalu Lintas

Satlantas Polres Sumenep Tingkatkan Edukasi Kesadaran Lalu Lintas

21 January 2026
Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Teknologi untuk Atasi Masalah Sampah

Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Teknologi untuk Atasi Masalah Sampah

7 April 2026
kondisi Rumah Pasutri di Bambanglipuro Bantul Terbakar

Kebakaran Bantul: Rumah Warga di Bambanglipuro Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

10 October 2025
Tangkapan Layar Dampak Akibat Gempa Pacitan

Dampak Gempa M 6,4 di Pacitan, Sejumlah Bangunan Dilaporkan Rusak

6 February 2026
Pentingnya Penguatan Irigasi untuk Produktivitas Padi di Lumajang

Pentingnya Penguatan Irigasi untuk Produktivitas Padi di Lumajang

14 May 2026

Jokowi: Sosialisasikan Protokol Tatanan Normal Baru Secara Masif Kepada Masyarakat

27 May 2020

Artikel Terbaru

Mahasiswa UGM Ciptakan Aplikasi AI untuk Pantau Isu Publik dan Konten Viral

Mahasiswa UGM Ciptakan Aplikasi AI untuk Pantau Isu Publik dan Konten Viral

27 June 2026
Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

27 June 2026
Kemendikdasmen Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak

Kemendikdasmen Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak

27 June 2026
RUU Sisdiknas Tingkatkan Integrasi dan Kualitas Pendidikan Nasional

RUU Sisdiknas Tingkatkan Integrasi dan Kualitas Pendidikan Nasional

27 June 2026
Presiden Prabowo Dorong Kampus Cetak SDM Unggul untuk Industrialisasi

Presiden Prabowo Dorong Kampus Cetak SDM Unggul untuk Industrialisasi

27 June 2026
KSTI 2026: Perguruan Tinggi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

KSTI 2026: Perguruan Tinggi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

27 June 2026
Prabowo Dorong Dosen dan Guru Besar Jadi Penggerak Kebangkitan Indonesia

Prabowo Dorong Dosen dan Guru Besar Jadi Penggerak Kebangkitan Indonesia

27 June 2026

Popular Story

BMKG Ingatkan Perubahan Cuaca Mendadak, Ini Kondisi Jakarta Hari Ini
Peristiwa

Warga Jakarta Waspada! Tiga Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Warga Ibu Kota diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca...

Read moreDetails

Perayaan HJK Padang ke-357 Siap Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Head to Head Norwegia Vs Prancis: Rekor Les Bleus Lebih Unggul, Mampukah Haaland Memutus Dominasi?

Kemkomdigi dan Pesantren Kolaborasi Cetak Talenta Digital Bersertifikat

Argentina Vs Austria: Messi Borong Dua Gol, Pecahkan Rekor dan Antar Albiceleste Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 Juni 2026: BMKG Prediksi Cerah Berawan hingga Berawan Tebal

Pelatnas Jangka Panjang dan Pendanaan Multiyears, Strategi Baru Olahraga Indonesia

Tunisia vs Belanda Prediksi Skor? De Oranje Mengincar Juara Grup, Carthage Eagles Berjuang Hindari Rekor Buruk

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Pajak Industri Baja

Bupati Lamandau Siap Implementasikan Inovasi Pertanian dari PENAS XVII

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.