Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Lia by Lia
10 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

You might also like

: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi delegasi dari Tiongkok yang dipimpin Wakil Menteri Kementerian Pertanian dan Urusan Perdesaan Republik Rakyat Tiongkok Mr Zhang Zhili di ruang kerja, (foto: Humas Kemendes PDT)

Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Didorong Percepat Pembangunan Desa

28 September 2026
: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kian mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mendorong Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (21/8/2026) mengusulkan, tambahan anggaran kepada DPRD untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan Karhutla. - Foto: Mc.Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Usulkan Tambahan Anggaran Karhutla

28 September 2026

Ia menambahkan bahwa prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak berdampak hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum. “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian. “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMahkamahPutusan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi delegasi dari Tiongkok yang dipimpin Wakil Menteri Kementerian Pertanian dan Urusan Perdesaan Republik Rakyat Tiongkok Mr Zhang Zhili di ruang kerja, (foto: Humas Kemendes PDT)

Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Didorong Percepat Pembangunan Desa

by Aditya
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong penguatan kerja sama Indonesia-Tiongkok untuk mempercepat...

: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kian mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mendorong Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (21/8/2026) mengusulkan, tambahan anggaran kepada DPRD untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan Karhutla. - Foto: Mc.Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Usulkan Tambahan Anggaran Karhutla

by Aditya
28 September 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Karhutla di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dinilai kian mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mendorong Wali Kota Palangka...

Jumat Curhat di Desa Mulupan, Polsek Muara Bengkal Fokus Atasi Karhutla dan Knalpot Brong

Jumat Curhat Muara Bengkal Bahas Karhutla dan Knalpot Brong

by Dwina
28 September 2026
0

Headline.co.id ~ Jumat Curhat Polsek Muara Bengkal di Kantor Desa Mulupan, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Jumat (25/9/2026), membahas ancaman...

Bukan Hanya Datang dan Duduk Mendengar, Kapolres Halut Langsung Berikan Solusi Sekaligus Siap Eksekusi Aduan Warga Gamsungi!

Kapolres Halut Tindaklanjuti Aduan Warga Gamsungi

by Dwina
28 September 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., menindaklanjuti aduan warga dalam program “Satu Hari Bersama Masyarakat” di...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Guncang Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Kaimana, Papua Barat

by Dwina
28 September 2026
0

Headline.co.id, Kaimana ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,4 mengguncang wilayah Kaimana, Papua Barat, pada Minggu (27/9/2026). Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi,...

: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan pengarahan kepada 205 Kepala Desa asal Kabupaten Merangin, Jambi yang mengikuti Retret di Resimen Induk Kodam (Rindam) III Siliwangi, Bandung. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Desa di Merangin Disiapkan Jadi Penyuplai Bahan Baku MBG

by Aditya
28 September 2026
0

Headline.co.id, Merangin ~ Desa di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, didorong menjadi penyuplai utama bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Siap Kukuhkan Diri Sebagai Pusat Ekonomi Halal Dunia di D-8 HEI 2026

Indonesia Siap Kukuhkan Diri Sebagai Pusat Ekonomi Halal Dunia di D-8 HEI 2026

9 July 2026
Keindahan Wisata Raja Ampat yang memukau

Menjelajahi Pesona 9 Kota Dengan Destinasi Wisata Menakjubkan di Indonesia yang Memukau

15 July 2023
Police Goes to School, Polantas KARIB Edukasi Ratusan Siswa soal Keselamatan Berlalu Lintas

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Muhammadiyah 3 Pekanbaru oleh Polantas KARIB

21 August 2026
Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025, Masjid Istiqlal Gelar Salat Id Tingkat Kenegaraan

Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025, Masjid Istiqlal Gelar Salat Id Tingkat Kenegaraan

5 June 2025
Mendes PDT Yandri Susanto Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

Mendes PDT Yandri Susanto Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

5 March 2026
Kepala BNPB Pastikan Keamanan Pengungsi Gempa di Bener Meriah

Kepala BNPB Pastikan Keamanan Pengungsi Gempa di Bener Meriah

2 January 2026
Bupati Temanggung Dorong Kelancaran Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Bupati Temanggung Dorong Kelancaran Irigasi untuk Ketahanan Pangan

27 January 2026

Artikel Terbaru

: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi delegasi dari Tiongkok yang dipimpin Wakil Menteri Kementerian Pertanian dan Urusan Perdesaan Republik Rakyat Tiongkok Mr Zhang Zhili di ruang kerja, (foto: Humas Kemendes PDT)

Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Didorong Percepat Pembangunan Desa

28 September 2026
Video Hijab Viral Jadi Perbincangan, Gaya Berhijab Lima Perempuan Tuai Beragam Komentar

Mengapa Video Hijab Viral Bikin Heboh? Ini yang Diperdebatkan Warganet soal Outfit dan Modest Fashion

28 September 2026
: Bupati Bireuen, Mukhlis, saat membuka Piala Bupati Bireuen 2026 di RTH Cot Gapu, Minggu (27/9/2026). - Foto: Mc.Bireuen.

17 Kecamatan Ramaikan Piala Bupati Bireuen 2026, Jadi Ruang Pembinaan Pemain Muda

28 September 2026
: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kian mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mendorong Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (21/8/2026) mengusulkan, tambahan anggaran kepada DPRD untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan Karhutla. - Foto: Mc.Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Usulkan Tambahan Anggaran Karhutla

28 September 2026

Menag Ajak PMII Perhatikan Kelompok Minoritas

28 September 2026
Video Bilqis Luvena Danendra Viral Bikin Penasaran, Ini Aksi Miss Cendut yang Jadi Sorotan

Link Video Bilqis Luvena Danendra Viral 27 Detik, Aksi Miss Cendut Bikin Netizen Salah Fokus

28 September 2026
Viral Dugaan Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar, Disdik Ungkap Kronologi dan Beri Klarifikasi

Viral Dugaan Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar, Disdik Ungkap Kronologi dan Beri Klarifikasi

28 September 2026

Popular Story

Jumat Curhat di Desa Mulupan, Polsek Muara Bengkal Fokus Atasi Karhutla dan Knalpot Brong
Nasional

Jumat Curhat Muara Bengkal Bahas Karhutla dan Knalpot Brong

by Dwina
28 September 2026
0

Headline.co.id ~ Jumat Curhat Polsek Muara Bengkal di Kantor Desa Mulupan, Kecamatan...

Read moreDetails

Menag: Bahasa Agama Strategis untuk Perkuat Aksi Iklim Lintas Iman

Gempa Bumi Magnitudo 3,0 Guncang Bitung Sulawesi Utara

DPR RI Setujui Anggaran Kemenhub 2027 Rp32,93 Triliun

MotoGP Perkuat Tim Pimpinan dengan Empat Eksekutif Baru

Polytron Ungkap Penyebab Motor Listrik Fox R Terbakar, Modifikasi Kabel Picu Lonjakan Arus

FIFA ASEAN Cup 2026 Jadi Ujian Awal Kompetisi Asia Tenggara

Polisi Sita Ganja 62,5 Kg di Petamburan, Dua Pria Ditangkap

Juri Vonis Bersalah Jason Eaton atas Penembakan Tiga Mahasiswa Palestina di Vermont

Polda Banten Ungkap Praktik Kencingan Solar Bersubsidi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.