Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Lia by Lia
8 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Polres Kulon Progo Tingkatkan Kesiagaan Personel Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan
  • 3. Pentingnya Memeriksa Tiga Bagian BPKB Sebelum Membeli Kendaraan Bekas

You might also like

Polres Kulon Progo Siagakan Personel Hadapi Ancaman Karhutla di Tengah Fenomena El Nino

Polres Kulon Progo Tingkatkan Kesiagaan Personel Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan

11 August 2026
Mau Beli Kendaraan Bekas? Cek 3 Bagian BPKB Ini Sebelum Bayar

Pentingnya Memeriksa Tiga Bagian BPKB Sebelum Membeli Kendaraan Bekas

11 August 2026

Ia menambahkan bahwa prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak berdampak hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum. “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian. “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMahkamahPutusan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Polres Kulon Progo Siagakan Personel Hadapi Ancaman Karhutla di Tengah Fenomena El Nino

Polres Kulon Progo Tingkatkan Kesiagaan Personel Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan

by Dwina
11 August 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Polres Kulon Progo meningkatkan kesiagaan personelnya untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah...

Mau Beli Kendaraan Bekas? Cek 3 Bagian BPKB Ini Sebelum Bayar

Pentingnya Memeriksa Tiga Bagian BPKB Sebelum Membeli Kendaraan Bekas

by masfajar
11 August 2026
0

Headline.co.id, Membeli Kendaraan Bekas Bisa Menjadi Pilihan Ekonomis Bagi Banyak Orang ~ namun ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan...

: Bantuan tanggap darurat bagi masyarakat korban kebakaran di Kampung Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (10/8/2026).

Pemkab Bener Meriah Distribusikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah

by Lia
11 August 2026
0

Headline.co.id, Bener Meriah ~ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah menyalurkan bantuan kepada para korban kebakaran yang terjadi di Kabupaten Aceh...

: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers kepada awak media di Gedung Nusantara III DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). (Humas Kemsetneg)

Pemerintah Siapkan Strategi Penanggulangan Karhutla dengan Water Bombing dan OMC

by Wawan
11 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Joko Widodo menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meningkat, terutama di musim kemarau....

Bantu Ringankan Beban Warga dan Menjaga Stabilitas Harga, Baharkam Polri Bersama Polres Cimahi Gelar Gerakan Pangan Murah

Baharkam Polri dan Polres Cimahi Luncurkan Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga

by wahyu
11 August 2026
0

Headline.co.id, Cimahi ~ 11 Agustus 2026 - Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan, Baharkam Polri...

: Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani saat peresmian pengoperasian Radar Cuaca C-Band di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (10/8/2026). (InfoBMKG)

BMKG Aktifkan Radar Cuaca di Muara Teweh untuk Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Kalimantan

by Wawan
11 August 2026
0

Headline.co.id, Badan Meteorologi ~ Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengoperasikan radar cuaca baru di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebagai bagian...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ribuan Umat Muslim Pontianak Rayakan Iduladha dengan Semangat Berbagi

Ribuan Umat Muslim Pontianak Rayakan Iduladha dengan Semangat Berbagi

29 May 2026
BPS Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Remaja untuk Optimalkan Bonus Demografi

BPS Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Remaja untuk Optimalkan Bonus Demografi

19 December 2025
Menko PM: Jurnalisme Harus Unggul dari Algoritma di HPN 2026

Menko PM: Jurnalisme Harus Unggul dari Algoritma di HPN 2026

9 February 2026
Ilustrasi suasana di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh. (Foto: Dok.DPMPTSP Kota Banda Aceh)

Mendagri Tito Karnavian: Mal Pelayanan Publik Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Cegah Korupsi

19 October 2025
Gorontalo Tingkatkan Kerja Sama Lintas Sektor untuk Capai Target Akhiri AIDS 2030

Gorontalo Tingkatkan Kerja Sama Lintas Sektor untuk Capai Target Akhiri AIDS 2030

6 December 2025
Polres Balangan Laksanakan Apel Operasi Lilin Intan 2025 untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Balangan Laksanakan Apel Operasi Lilin Intan 2025 untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

21 December 2025
Apa Saja yang membatalkan Puasa

Ternyata Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

1 March 2025

Artikel Terbaru

Dari Yogyakarta, BNPB Dorong Resiliensi Berkelanjutan Menjadi Aksi Terpadu yang Berdampak bagi Masyarakat

BNPB Dorong Implementasi Resiliensi Berkelanjutan di Yogyakarta

12 August 2026
NMAX Tabrak Honda Revo di Bambanglipuro Bantul, Pelajar 18 Tahun Tewas di Lokasi

Kecelakaan Maut di Jalan Ganjuran Bantul, Pengendara NMAX 18 Tahun Meninggal Dunia

12 August 2026
: Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi kunci utama terwujudnya pembangunan daerah yang merata serta berdampak nyata bagi masyarakat. Pemkab Parigi Moutong bersama DPRD memperkuat evaluasi pelaksanaan APBD 2026, Selasa (11/8/2026).

Pemkab Parigi Moutong Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan APBD

12 August 2026
: Istimewa

PGRI Sungai Raya Gelar Seleksi Guru untuk Porseni 2026

12 August 2026
: Istimewa

Aksi Sosial di Pangkep: 50 Anak Mendapat Layanan Sunat Gratis

12 August 2026
: Kominfo Lumajang/Tomi (Istimewa)

Bupati Lumajang Dorong Pelajar Menabung dengan Konsistensi

12 August 2026
: LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)

Pramuka Lumajang Diperkuat 158.815 Anggota Aktif

12 August 2026

Popular Story

: Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Pemulihan Pascabencana (PRR) Aceh, Safrizal Z.A
Pemerintah

Satgas PRR Pastikan Ketersediaan Semen untuk Kelancaran Rehabilitasi Aceh

by Ari Wibowo muhammad
10 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) memastikan...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan, Sumatera Utara

Sundulan Yuran Fernandes Antar Persebaya Unggul di Babak Pertama Semifinal Piala Presiden

Abdul Razak Ardi Terima Penghargaan di HUT ke-69 Riau

Tanda Udara Kamar Tidak Sehat yang Perlu Diwaspadai

CCTV Viral dan Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Pencurian HP di Dasbor Motor Kasihan Bantul

Wagub Gorontalo Tekankan Pentingnya Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

Truk Pengangkut Ekskavator Tabrak JPO Tendean, Lalu Lintas Dialihkan

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun dari Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Persija Gelar Peluncuran Tim dan Laga Persahabatan Internasional Sambut Musim 2026/2027

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.