Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Lia by Lia
5 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

You might also like

Kapolda Lampung Hadiri Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Saat Bertugas

Kapolda Lampung Hadiri Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Saat Bertugas

10 May 2026
321 WNA Tersangka Judi Online Dipindahkan ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan

321 WNA Tersangka Judi Online Dipindahkan ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan

10 May 2026

Ia menambahkan bahwa prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak berdampak hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum. “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian. “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMahkamahPutusan
Lia

Lia

Related Stories

Kapolda Lampung Hadiri Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Saat Bertugas

Kapolda Lampung Hadiri Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Saat Bertugas

by Ari Wibowo muhammad
10 May 2026
0

Headline.co.id, Metro ~ Lampung - Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., anggota Dit Intelkam Polda Lampung...

321 WNA Tersangka Judi Online Dipindahkan ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan

321 WNA Tersangka Judi Online Dipindahkan ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan

by masfajar
10 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat...

Polri Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Polri Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online di Indonesia

by Wawan
10 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing...

Polisi Selidiki Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Polisi Selidiki Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

by Wawan
10 May 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menyelidiki penyebab kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan,...

Polda Papua Tahan 14 Orang Terkait Insiden di Stadion Lukas Enembe

Polda Papua Tahan 14 Orang Terkait Insiden di Stadion Lukas Enembe

by Dwina
10 May 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Polda Papua telah menahan 14 orang terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Kabupaten...

Tim SAR Intensifkan Pencarian Pendaki Hilang Usai Erupsi Gunung Dukono

Tim SAR Intensifkan Pencarian Pendaki Hilang Usai Erupsi Gunung Dukono

by Dwina
10 May 2026
0

Headline.co.id, Tim Gabungan Terus Melakukan Pencarian Terhadap Tiga Pendaki Yang Dilaporkan Hilang Setelah Erupsi Gunung Dukono Di Kabupaten Halmahera Utara...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Gorontalo Ajak PLKB Dukung Sensus Ekonomi 2026

Gubernur Gorontalo Ajak PLKB Dukung Sensus Ekonomi 2026

6 May 2026
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: Kemenag-ATR/BPN Satukan Langkah Jaga Amanah Umat

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: Kemenag-ATR/BPN Satukan Langkah Jaga Amanah Umat

8 July 2025
Kapolda Bangka Belitung Pantau Kesiapan SPPG di Merawang

Kapolda Bangka Belitung Pantau Kesiapan SPPG di Merawang

13 November 2025
Bupati Muara Enim Tegaskan Pembangunan Merata di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Muara Enim Tegaskan Pembangunan Merata di Tengah Efisiensi Anggaran

16 March 2026
Langit yang Terbelah: Pesawat Boeing Meninggalkan Astronaut NASA Terdampar di Ruang Angkasa

Langit Gelap: Pesawat Boeing Meluncur, Meninggalkan Astronaut NASA di Luar Angkasa

8 September 2024
Tim U-17 Indonesia sudah tiba di Surabaya

Timnas Indonesia U-17 Bersiap Hadapi Tantangan Berat Lawan Panama

13 November 2023
Jembatan Bailey di Aceh Tengah Selesai Dibangun, Akses Kembali Terhubung

Jembatan Bailey di Aceh Tengah Selesai Dibangun, Akses Kembali Terhubung

14 January 2026

Artikel Terbaru

BBPOM dan Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Ciracas

BBPOM dan Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Ciracas

10 May 2026
Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

10 May 2026
Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

10 May 2026
Manchester City Raih Kemenangan Telak 3-0 atas Brentford di Premier League

Manchester City Raih Kemenangan Telak 3-0 atas Brentford di Premier League

10 May 2026
Wamendagri Yakin Kendari Akan Menjadi Pusat Ekonomi Baru

Wamendagri Yakin Kendari Akan Menjadi Pusat Ekonomi Baru

10 May 2026
Pemkab Raja Ampat Kenalkan Program ORISUN untuk Lansia OAP

Pemkab Raja Ampat Kenalkan Program ORISUN untuk Lansia OAP

10 May 2026
Pemkab Raja Ampat dan Bank Papua Sepakati Digitalisasi Pajak Daerah

Pemkab Raja Ampat dan Bank Papua Sepakati Digitalisasi Pajak Daerah

10 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    2908 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2154 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2277 shares
    Share 911 Tweet 569
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Pria Asal Sumatera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kasihan Bantul, Tercium Bau Menyengat

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.