Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Jiwasraya Gugat Balik BPK dan Jampidsus Kejagung

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
411 12
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Nasional) – Penetapan tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro berbuntut panjang. Ia menggugat auditor BPK dan Jampidsus Kejagung Ali Mukartono. Menurutnya, Ali dan yang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dirinya.

Baca juga: Bentrokan Berdarah TNI-Polri di Papua, Kedua Pihak Bentuk Tim Gabungan Penyelesaian Perkara

You might also like

Prabowo Perintahkan Bangun Sumur Bor di Titik Rawan Karhutla

Prabowo Instruksikan Pembangunan Sumur Bor di Lokasi Rawan Karhutla di Riau

26 August 2026
: Istimewa

MTQ Bojonegoro 2026 Mulai Buka Pendaftaran untuk Peserta Berbakat

26 August 2026

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (13/4/2020), gugatan itu terdaftar dalam nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut telah didaftarkan secara online pada Kamis (9/4) lalu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca juga: 3 Wilayah di Provinsi Banten Akan Menerapkan PSBB

Ada tiga pihak yang digugat yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, auditor BPK I Nyoman Wara, dan Jampidsus Ali Mukartono. Benny tidak terima hasil pengauditan BPK yang mengatakan kerugian Jiwasraya lebih dari Rp 10 triliun. Ia juga meminta hasil audit BPK yang menjerat dirinya dibatalkan.

Baca juga: Ridwan Kamil Mengumumkan Pemberlakuan PSBB di 5 Wilayah Jabar

“Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat,” demikian isi petitum Benny yang dikuasakan kepada pengacaranya, Bob Hasan.

Baca juga: Update Kasus Positif Corona di Indonesia 12 April 2020: Menembus Angka 4.241 Orang, 359 Pasien Sembuh dan 373 Meninggal

Sebelumnya, dalam kasus penetapan tersangka Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam orang yang terlibat dalam perkara besar ini, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Tags: BPKHukumJiwasrayaKejagung

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Prabowo Perintahkan Bangun Sumur Bor di Titik Rawan Karhutla

Prabowo Instruksikan Pembangunan Sumur Bor di Lokasi Rawan Karhutla di Riau

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas untuk membangun sumur bor di daerah rawan kebakaran hutan...

: Istimewa

MTQ Bojonegoro 2026 Mulai Buka Pendaftaran untuk Peserta Berbakat

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi membuka pendaftaran untuk Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tahun 2026. Acara ini ditujukan bagi...

: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikan Sanksi pada Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan terkait kebakaran hutan...

Terima 300 Personel BKO Brimob untuk Atasi Karhutla, Kapolda Kalbar : Laksanakan Tugas Dengan Maksimal, Utamakan Keselamatan, dan Penuh Keihklasan

Polda Kalbar Terima 300 Personel Brimob untuk Perkuat Penanganan Karhutla

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ 25 Agustus 2026 - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menerima tambahan 300 personel BKO Brimob...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Ruteng ~ Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,6 pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan Meteorologi,...

: Langkah penertiban melibatkan kolaborasi lintas sektor, yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Pemadam Kebakaran.

Relokasi Sementara Pedagang Ranup dari Masjid Raya Banda Aceh

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah untuk merelokasi sementara para pedagang ranup dari kawasan Masjid Raya Baiturrahman....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendra kunjungan studi banding ke sekretariat TRC Pekanbaru Aman 112. - Foto: Mc.Pekanbaru

DPRD Bengkalis Puji Efektivitas Layanan TRC Pekanbaru Aman 112

14 August 2026
Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

29 April 2026
Jawa Tengah Ditetapkan Sebagai Titik Rawan Kecelakaan Saat Mudik Lebaran

Jawa Tengah Ditetapkan Sebagai Titik Rawan Kecelakaan Saat Mudik Lebaran

10 March 2026
Tabrakan Antara Honda CRF dan Yamaha Mio di Kasihan Bantul, Dua Orang Luka Ringan

Dua Pemotor Luka Ringan Akibat Tabrakan di U-Turn Soto Sulung Kasihan Bantul

30 October 2025
Pemprov Gorontalo Siapkan Layanan Pemulasaran Jenazah untuk Pasien Rujukan

Pemprov Gorontalo Siapkan Layanan Pemulasaran Jenazah untuk Pasien Rujukan

31 July 2026
Presiden Prabowo Akan Luncurkan Kampus Kedokteran Gratis untuk Atasi Kekurangan Dokter

Presiden Prabowo Akan Luncurkan Kampus Kedokteran Gratis untuk Atasi Kekurangan Dokter

12 January 2026
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

13 December 2025

Artikel Terbaru

Prabowo Perintahkan Bangun Sumur Bor di Titik Rawan Karhutla

Prabowo Instruksikan Pembangunan Sumur Bor di Lokasi Rawan Karhutla di Riau

26 August 2026
: Istimewa

MTQ Bojonegoro 2026 Mulai Buka Pendaftaran untuk Peserta Berbakat

26 August 2026
: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikan Sanksi pada Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

26 August 2026
Persib Perluas Ekosistem Loyalty Musim 20262027

PERSIB Luncurkan Empat Kategori Keanggotaan Loyalty untuk Musim 2026/2027

26 August 2026
Terima 300 Personel BKO Brimob untuk Atasi Karhutla, Kapolda Kalbar : Laksanakan Tugas Dengan Maksimal, Utamakan Keselamatan, dan Penuh Keihklasan

Polda Kalbar Terima 300 Personel Brimob untuk Perkuat Penanganan Karhutla

26 August 2026
Ini Daftar Skuad Dan Nomor Punggung Pemain Persib 202627

Persib Bandung Umumkan Skuad dan Nomor Punggung untuk Musim 2026/27

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

26 August 2026

Popular Story

Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri
Nasional

Wakapolri Berikan Bantuan Sosial kepada Petani Bawang Putih di Cianjur

by Lia
19 August 2026
0

Headline.co.id, Cianjur ~ Para petani bawang putih di Cianjur merasakan kebahagiaan setelah...

Read moreDetails

Pemprov Riau Respons Aspirasi Mahasiswa Unri Terkait Beasiswa dan APBD

Kualitas Udara Memburuk, Pelajar di Pelalawan Diwajibkan Pakai Masker

Polda Kalteng Gunakan Ribuan Sumur Bor untuk Cegah Karhutla

UIN Palangka Raya Kembangkan Drone AI untuk Deteksi Dini Karhutla di Kalimantan

Pentingnya Pencatatan Perkawinan: Wamenag Tekankan Perlindungan Hukum dan Sosial

Kementerian Agama Tingkatkan Tata Kelola Baznas Melalui PMA 10/2025

Polri Distribusikan 3.500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di NTT

Vietnam Unggul 2-0 atas Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2026

PKKMB Unija Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Limbah Jadi Produk Bernilai

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.