Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini dihentikan sementara terus berupaya memperbaiki layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 25 Maret 2026, sebanyak 1.528 SPPG di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa jumlah SPPG yang dihentikan sementara menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya. “Jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya,” ujar Nanik pada Kamis (26/3/2026). Sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Di wilayah Indonesia Timur, tercatat 779 SPPG terdampak, sementara di Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Penghentian sementara ini dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar Sistem Layanan Higiene dan Sanitasi (SLHS). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar SPPG telah memenuhi kewajiban tersebut. “Langkah penghentian sementara ini memang dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS,” kata Nanik.
BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap. Langkah ini juga merupakan bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
BGN juga melaporkan rincian penghentian operasional SPPG yang dibagi menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol. Penutupan karena kejadian menonjol terjadi akibat gangguan pencernaan pada penerima manfaat di Wilayah I (Sumatera) sebanyak 17 SPPG; wilayah II (Jawa) sebanyak 27 SPPG; wilayah III (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua) sebanyak 28 SPPG.
Sementara itu, penutupan karena non-kejadian menonjol, seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, terjadi di wilayah I sebanyak 198 SPPG; wilayah II sebanyak 464 SPPG; dan wilayah III sebanyak 30 SPPG. Jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat di wilayah I sebanyak 215 SPPG; wilayah II sebanyak 491 SPPG; dan wilayah III sebanyak 58 SPPG.






















