Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas perumahan sebelum melakukan pembelian guna menghindari risiko hukum dan kerugian. Imbauan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Rencana Tapak yang diadakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis (9/7/2026).
Kepala DPKP Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “PBG merupakan kebijakan baru yang menggantikan IMB. Regulasi ini hadir untuk memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan teknis sehingga lebih aman, tertata, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Perubahan Regulasi dan Pentingnya PBG
Aris menekankan bahwa PBG bukan sekadar perubahan istilah, tetapi merupakan sistem yang memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan. Sebelum mengajukan PBG, pengembang harus memastikan lahan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi kawasan perumahan.
Persetujuan Rencana Tapak dan Fasilitas Umum
Setelah itu, pengembang harus memperoleh persetujuan rencana tapak yang mencakup perencanaan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana, dan utilitas sesuai ketentuan. “Masyarakat juga perlu lebih teliti sebelum membeli rumah. Pastikan perumahan yang dipilih telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sehingga memiliki kepastian hukum dan menjamin tersedianya fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang menjadi hak penghuni,” tegas Aris.
Kelengkapan Perizinan sebagai Jaminan
Kelengkapan perizinan menjadi jaminan bahwa kawasan perumahan dibangun sesuai tata ruang serta memenuhi standar konstruksi, arsitektur, dan instalasi utilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh hunian yang aman, nyaman, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan mekanisme persetujuan rencana tapak perumahan. Melalui pemahaman yang sama, pembangunan perumahan diharapkan berlangsung lebih tertib, sesuai tata ruang, memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang berkualitas dan berkelanjutan.
















