Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Agus Irianto, yang menyatakan bahwa kerja sama tersebut melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Kantor PBB terkait Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta Badan Pengawasan Narkotika Internasional (INCB), bersama seluruh negara anggota. “Melalui kerja sama kolektif dan tanggung jawab bersama, komunitas internasional dapat memperkuat perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan, dan keamanan publik dari tantangan yang terus berkembang dalam permasalahan narkotika global,” jelas Deputi Agus pada Rabu, 25 Maret 2026.
Penguatan kerja sama internasional ini disampaikan dalam Sidang Komisi Narkotika (CND) Sesi Ke-69 yang berlangsung di Wina, Austria, pada 11 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, Deputi Agus menyampaikan intervensi pada agenda perihal kelima mengenai Implementasi Perjanjian Pengendalian Narkoba Internasional. Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap implementasi yang komprehensif, seimbang, dan efektif dari berbagai konvensi internasional tentang pengendalian narkotika.
Pada forum tersebut, Pemerintah Indonesia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih ketat terhadap sejumlah zat yang berpotensi disalahgunakan, seperti daun koka, MDMB-FUBINACA, N-pyrrolidino isotonitazene, dan N-desethyl etonitazene. Dalam agenda perihal keenam terkait tindak lanjut terhadap implementasi di tingkat nasional, regional, dan internasional dari semua komitmen yang tercermin dalam Deklarasi Menteri tahun 2019, pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan secara penuh dan efektif Deklarasi Menteri 2019.
Deputi Agus menekankan bahwa tindak lanjut pada tingkat nasional, regional, maupun internasional merupakan langkah penting dalam merespons dinamika permasalahan narkotika global yang semakin kompleks. Indonesia juga menyoroti keterkaitan erat kejahatan narkotika dengan berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, perdagangan manusia, kejahatan siber, hingga pendanaan terorisme. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa upaya pengendalian narkotika memerlukan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum narkotika serta integrasi dengan upaya yang lebih luas dalam memerangi kejahatan terorganisir lintas negara. “Sinergi antar lembaga penegak hukum dan integrasi dengan upaya yang lebih luas sangat diperlukan,” tutur Deputi Agus.






















