Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap A. Hamid alias Boy, seorang buronan yang terlibat dalam jaringan narkoba Koko Erwin. Boy, yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (12/3/2026).
Penangkapan Boy bermula dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2026) mengenai keberadaan Boy di Pontianak. Tim segera bergerak ke lokasi tersebut keesokan harinya. Informasi awal menyebutkan Boy berada di sebuah guest house, namun saat pengecekan dilakukan, ia sudah tidak ada di tempat.
Tim kemudian mendapatkan informasi baru bahwa Boy berada di sebuah rumah. Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa Boy telah berpindah tempat. Akhirnya, tim berhasil menemukan Boy di sebuah gudang samping rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak.
Brigjen Pol. Eko menjelaskan bahwa Boy sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibi dari R di Banten. Di Banten, Boy menghubungi Koko Erwin untuk meminta perlindungan karena sedang diburu oleh polisi. “Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ungkap Brigjen Pol. Eko. Saat ini, Boy telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.






















